LIPUTAN KHUSUS:

Skandal Domino Menteri Raja, KPA: Cermin Keberpihakan Menhut


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Bermain domino bersama tersangka pembalakan hutan, KPA menilai Menteri Kehutanan nir-empati terhadap apa yang sedang dialami rakyat.

Hukum

Selasa, 09 September 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Peristiwa Menteri Kehutanan Raja Juli yang kedapatan bermain domino dengan salah satu aktor pembalak hutan, menuai reaksi negatif dari kalangan masyarakat sipil. Salah satunya yakni Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), yang menilai pertemuan Raja Juli dan sosok bernama Azis Wellang itu merupakan cerminan sesungguhnya perilaku pejabat politik yang semakin terdegradasi.

Dalam sebuah pernyataan tertulis, KPA menyebut, pertemuan pejabat negara dan tersangka pembalakan hutan ini menunjukkan nir-empati terhadap suasana kebatinan yang sedang dialami rakyat, serta tidak peka terhadap persoalan struktural sosial-ekonomi, politik, dan demokrasi yang terjadi beberapa waktu terakhir.

“Kasus ini adalah persoalan mendasar yang menjangkiti hampir seluruh pejabat publik saat ini. Dekat dengan konglomerasi dan penguasa, namun menjaga jarak dengan rakyat. Ini adalah cerminan kepada siapa Menteri Kehutanan berpihak,” kata Dewi Kartika, Senin (8/9/2025).

Selama setahun terakhir, lanjut Dewi, KPA melihat tidak ada satupun gebrakan yang dilakukan Menteri Raja Juli terhadap pelaksanaan Reforma Agraria di kehutanan yang macet total. Usulan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) seluas 1,2 juta hektare di 589 kampung dan desa yang tersebar di berbagai wilayah tidak pernah direspons Menteri Raja Juli.

Menteri Kehutanan Raja Juli dalam pelantikan pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan. Foto: Kementerian Kehutanan.

Dewi mengatakan, ketiadaan reforma agraria kehutanan ini telah membuat jutaan masyarakat yang tinggal di sekitar maupun dalam klaim kawasan hutan hidup dalam situasi kemiskinan akibat kehilangan akses mereka terhadap terhadap ekonomi, pendidikan dan kesehatan.

“Di tengah kemacetan tersebut, Menteri Raja Juli justru mengeluarkan kebijakan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang kontraproduktif dengan penyelesaian konflik agraria dan upaya pemulihan hak atas tanah rakyat dari klaim kawasan hutan,” ujarnya.

Menurut Dewi, tata cara penertiban PHK ini sangat kental dengan pendekatan militeristik untuk mengukuhkan kembali domein verklaring kehutanan dengan cara menggusur tanah-tanah dan pemukiman rakyat yang selama ini tumpang-tindih dengan klaim kawasan hutan.

Konflik agraria kehutanan ini, imbuhnya, membuat ribuan desa yang berada di sekitar maupun yang berada dalam klaim kawasan hutan merupakan kantong-kantong kemiskinan akibat kehilangan akses terhadap sumber-sumber produksi, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.

“KPA mendesak komitmen politik Menteri Raja Juli untuk segera menjalankan reforma agraria kehutanan untuk mengurai persoalan konflik agraria, ketimpangan dan kemiskinan akibat klaim sepihak kawasan hutan di atas tanah garapan dan pemukiman masyarakat,” ucap Dewi.

Menteri Raja Juli bantah kenal Azis Wellang

Sebelumnya beredar klarifikasi Menteri Raja Juli terkait pemberitaan dirinya yang disebut bermain domino dengan Azis Wellang. Menurut Menteri Raja, pertemuan dirinya dengan Azis Wellang itu terjadi di posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKS). Ia berada di posko itu karena ada janji temu dengan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, yang merupakan Sekjen KKS.

Menteri Raja mengaku hanya berdiskusi dengan Menteri Karding, berdua saja, di ruang bagian belakang selama kurang lebih 2 jam. Menurut Menteri Raja, tidak ada tema diskusi menyangkut kasus pembalakan liar sama sekali dalam perbincangan dengan Menteri Karding. Setelah diskusi, Menteri Raja mengaku pamit pulang kepada Menteri Karding, saat waktu mendekati pukul 24.00 WIB.

“Di ruang tamu ramai sekali orang. Beberapa orang lainnya sedang bermain domino. Mas Menteri Karding dan saya diajak ikut main. Setelah 2 kali “putaran”, saya pamit pulang kepada Mas Menteri Karding dan banyak orang yang ada di ruang tamu tersebut,” kata Menteri Raja Juli, dalam sebuah pernyataan tertulis yang beredar.

“Saya tidak kenal dengan 2 pemain lainnya. Tidak ada juga pembicaraan soal kasus apapun pada saat itu,” imbuhnya.

Setelah berita dirinya dan Azis Wellang bermain domino bersama beredar, lanjut Menteri Raja, dirinya baru tahu bahwa salah seorang yang ikut main domino itu adalah Azis Wellang yang diberitakan sebagai pembalak liar. Menteri Raja bilang, bagi dirinya tidak ada sedikitpun ruang bagi siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan.

“Saya akan tegakkan hukum setegas-tegasnya kepada pembalak liar tanpa pandang bulu,” kata Menteri Raja.

Azis pernah terlibat kasus pembalakan liar

Azis Wellang sendiri merupakan Direktur PT Agro Borneo Lesari (ABL), sebuah perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Tanaman Industri atau kebun kayu di Kalimantan Tengah (Kalteng). Azis ditetapkan tersangka oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum  (Gakkum) Kehutanan, karena terlibat dalam dugaan aktivitas penebangan hutan di luar konsesi.

Azis bersama dua tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 83 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 85 Ayat (1) dan/atau Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan/atau Pasal 78 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli terhadap kegiatan penebangan di luar izin, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp2,73 miliar. Kerugian ini belum termasuk kerugian  lingkungan. Sebagai pemegang PBPH-HTI, PT ABL juga tidak melakukan kegiatan penanaman tetapi hanya melakukan penebangan dengan menggunakan jasa kontraktor. PT ABL melakukan pengelolaan areal konsesi seluas 11.580 hektare.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Azis Wellang dikabarkan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta. Dalam kasus ini, Azis terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar.

Namun, Azis disebut telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya, dan pada 9 Desember 2024 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan praperadilan yang diajukan Azis Wellang, sehingga penetapan tersangka terhadapnya dibatalkan.

Putusan praperadilan Azis Wellang itu konon tertuang dalam putusan Nomor: 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst. Namun sayang, informasi mengenai perkara tersebut tidak berhasil ditemukan dalam situs SIPP PN Jakarta Pusat, saat Betahita melakukan penelusuran.

Penyidikan kasus Azis juga disebut dihentikan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang dkterbitkan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), berdasarkan surat nomor S.01BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 tertanggal 14 Februari 2025.