
LIPUTAN KHUSUS:
Merkuri Ilegal Marak di Indonesia
Penulis : Gilang Helindro
Merkuri adalah zat beracun yang dapat menyebabkan gangguan neurologis, gagal ginjal, hingga cacat lahir.
Lingkungan
Minggu, 27 Juli 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Praktik perdagangan merkuri ilegal di Indonesia dilaporkan masih marak, bahkan dilakukan secara terang-terangan. Laporan terbaru Nexus3 Foundation dan Center for Regulation and Policy Governance (CRPG) mengungkap lemahnya penegakan hukum menjadi penyebab utama terus berjalannya aktivitas ini, meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata pada 2017.
Penelitian dilakukan dengan metode investigasi terselubung (undercover) di beberapa wilayah, termasuk Jakarta, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Barat. Dalam proses tersebut, tim peneliti berhasil menemukan transaksi merkuri ilegal melalui platform online seperti Tokopedia, WhatsApp, dan Facebook. Pengiriman bahan beracun ini juga dilaporkan menggunakan jasa ekspedisi umum tanpa pengawasan.
Menurut laporan, merkuri yang diperdagangkan kebanyakan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas skala kecil (PESK) yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan lingkungan. Selain itu, beberapa perusahaan diduga menyalahgunakan izin impor merkuri untuk keperluan industri resmi, namun menjualnya kembali ke sektor informal.
“Situasi ini sangat mengkhawatirkan karena merkuri adalah zat beracun yang dapat menyebabkan gangguan neurologis, gagal ginjal, hingga cacat lahir,” kata Yuyun Ismawati, Senior Advisor Nexus3 Foundation dikutip Sabtu, 26 Juli 2025.

Yuyun menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku perdagangan ilegal, termasuk memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dan pengawasan lintas sektor.
Laporan tersebut juga menyebut adanya celah hukum dan tumpang tindih regulasi yang membuat pengawasan terhadap distribusi merkuri menjadi lemah. CRPG merekomendasikan pembentukan unit investigasi lintas kementerian dan lembaga, serta pelibatan masyarakat dalam pemantauan distribusi merkuri.
Indonesia, sebagai anggota Konvensi Minamata, telah memiliki peraturan nasional untuk melarang penggunaan merkuri di sektor pertambangan emas skala kecil. Namun kenyataannya, perdagangan dan penggunaannya tetap berlangsung secara luas.
Konvensi Minamata tentang merkuri tidak memperbolehkan merkuri yang diperoleh dari pengolahan limbah untuk disirkulasikan kembali ke pasar. Merkuri tidak dapat dimusnahkan tetapi dapat distabilkan dan disimpan di tempat penyimpanan akhir dalam bentuk garam.
“Ada kebutuhan yang mendesak untuk memperketat peraturan, meningkatkan penegakan hukum, dan memperkuat kontrol perbatasan untuk membedakan antara pengirim merkuri elemental dari limbah yang mengandung merkuri untuk dikirim ke pembuangan akhir, tinjauan kode HS yang ada saat ini sangat dibutuhkan,” ungkap Dyah Paramita, peneliti senior CRPG.
Nexus3 dan CRPG berharap hasil laporan ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk bertindak tegas dan mendorong langkah nyata menuju penghapusan total merkuri dari rantai pasok nasional.