
LIPUTAN KHUSUS:
Darurat Mangrove: Konversi ke Tambak Risikokan Pantura Jawa Barat
Penulis : Aryo Bhawono
Para pegiat lingkungan mendesak pemerintah membatalkan revitalisasi tambak menggunakan kawasan hutan pesisir pantai utara Jawa Barat.
Kelautan
Rabu, 23 Juli 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Kementerian Kehutanan memuluskan rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan revitalisasi tambak di pesisir pantai utara Jawa Barat. Mereka menetapkan 20.413,25 hektare kawasan hutan di empat kabupaten untuk dibuka menjadi lahan revitalisasi tambak sebagai bagian dari kawasan hutan ketahanan pangan (KHKP).
Penetapan ini dilakukan melalui SK Menhut No 274 Tahun 2025 tentang Penetapan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan untuk Revitalisasi Tambak Pantai Utara Jawa Barat atas nama Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
Manager Kampanye dan Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Siti Hannah Alaydrus, menyebutkan kawasan sekitar pesisir yang kawasan hutannya akan dibuka tersebut sekarang sudah harus menghadapi bencana rob secara rutin. Jika pembukaan dilakukan maka bencana ini akan semakin parah.
Dokumen Penetapan Kemenhut yang diperoleh redaksi menunjukkan bahwa alokasi KHKP Kabupaten Karawang seluas 6.979,51 ha berada pada kawasan hutan lindung, Kabupaten Subang seluas 2.369,76 ha berada pada kawasan hutan lindung, dan Kabupaten Indramayu seluas 2.875,48 Ha berada pada kawasan Hutan Lindung.

Alokasi KHKP Kabupaten Bekasi seluas 8.188,49 ha terdiri dari hutan lindung seluas 3.853,28 ha dan hutan produksi tetap seluas 4.335,21 ha.
Total kawasan hutan lindung yang sebagai KHKP mencapai 16.078,03 ha.
“Sekitar sebulan kemarin akmi dari Eretan Kulon di Indramayu, wilayah itu rob sudah hampir menjadi rutinitas harian. Air pasang masuk ke permukimam, hampir tiap hari. Jika kawasan mangrove yang cukup dekat dengan wilayah itu justru dibuka untuk tambang, maka kondisi akan semakin parah,” kata dia ketika berbincang pada Selasa (22/7/2025).
Bahkan bencana ini sudah berdampak pada kesehatan warga. Mereka mengalami diare dan penyakit gatal-gatal.
Ia menyebutkan pemerintah, khususnya Kemenhut, seharusnya mempertimbangkan keselamatan ekologi dan masyarakat sebelum menetapkan pemanfaatan hutan mangrove pesisir pantura Jawa Barat itu. Setidaknya mereka harus memenuhi berbagai prosedur seperti proses Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) hingga Analisis Mengenai dampak Lingkungan (AMDAL).
Selain itu mempertimbangkan kesesuaian dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Jawa Barat.
“Walhi menolak dan mendesak pencabutan penetapan ini. Jika kondisi kawasan hutannya sudah buruk, seharusnya Kemenhut melakukan pemulihan, bukan semakin merusaknya,” kata dia.
Peta Struktur Ruang dalam Perda Provinsi Jawa Barat No 9 Tahun 2022 Tentang RTRW Jawa Barat. Data: P
Sikap senada diungkapkan oleh Ketua Pakuan Jawa Barat sekaligus Peneliti Kelautan Auriga Nusantara, April Perlindungan. Ia mendesak pencabutan Kepmen No 274 tahun 2025. Penetapan ini berpotensi Perda Tata Ruang Jawa Barat No 9 tahun 2022.
Pada perda itu penetapan kawasan pesisir untuk budidaya hanya seluas 616, 52 ha di Kabupaten Bekasi dan seluas 558, 26 ha di Kabupaten Subang.
“Artinya, tidak ada alokasi ruang untuk budidaya di wilayah lain terutama di kabupaten Indramayu,” ucap April.
Selain itu kondisi hutan di Pantura Jawa Barat semakin terdegradasi, menjauhnya garis pantai akibat abrasi. Padahal hutan itu memiliki peran penting menjaga keseimbangan ekosistem dan eksistensi desa pesisir yang terancam tenggelam.
Ia justru merasa heran karena penetapan Kemenhut berpotensi tumpang tindih dengan kawasan konservasi, Suaka Alam Perairan, dan Suaka Alam Maritim sebagai wilayah resapan air, jasa lingkungan dan kawasan Blue Carbon.
Rencana pembabatan mangrove juga berbenturan dengan aktivitas Konservasi Blanakan, Suaka Alam Perairan Eretan, Konservasi Mangrove Cibitung, Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Indramayu (Pulau Biawak), Karang Temiyang, Karang Sendulang, Karang Kapalan, Karang Bui, konservasi Mangrove Muara Gembong dan aktivitas pelestarian lingkungan hidup lainnya.
Revitalisasi tambak dikhawatirkan semakin mendegradasi 43 ribu ha mangrove di wilayah Pantura Jawa Barat yang 90 persen rusak.
Ia juga mendesak pemerintah daerah, Gubernur Jawa Barat dan empat bupati, membatalkan kesepakatan revitalisasi tambak.
Jejak pemberitaan menunjukkan Gubernur Dedi Mulyadi telah menandatangani nota kesepakatan dengan Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, untuk revitalisasi tambak ini pada Juni lalu. Program menargetkan investasi Danantara sebesar Rp 26 triliun.
“Program ini tidak melibatkan publik, terutama masyarakat nelayan dan pesisir Pantura dalam kesepakatan tersebut. Proyek ini juga dikhawatirkan memperluas ruang privatisasi serta konsesi di kawasan pesisir dan laut yang seharusnya menjadi hak masyarakat setempat,” kata dia.
April merasa was-was dan meminta semua pihak mengawasi rencana revitalisasi tambak ini. Karena angka 20 ribu ha di Jawa Barat ini adalah tahap awal dari total 78 ribu ha yang dialokasikan.
Artinya, kata dia, hutan pesisir akan dibabat oleh proyek ini. Sedangkan pihak yang menanggung risiko adalah masyarakat pesisir, bukan pejabat.