LIPUTAN KHUSUS:

Tambang Ilegal di Tepi Jakarta Ditertibkan


Penulis : Gilang Helindro

Tambang Ilegal telah menyebabkan perubahan kontur kawasan Gunung Karang dan kerusakan lingkungan seluas sekitar 50 hektare, dengan kedalaman galian mencapai 10 hingga 20 meter.

Hukum

Minggu, 06 Juli 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum), bersama tim gabungan, menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan produksi terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Operasi yang dilakukan pada Rabu 2 Juli 2025 itu menyasar tambang kapur (karst) yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi di tepi Jakarta.

Operasi melibatkan Satgas Penyelamatan DAS, Ditjen Planologi Kehutanan, Puspom TNI, Korwas PPNS, Brimob, dan Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Penertiban ini dilakukan sebagai respons cepat atas penyalahgunaan kawasan hutan, guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

“Tambang ilegal ini telah menyebabkan perubahan kontur kawasan Gunung Karang dan kerusakan lingkungan seluas sekitar 50 hektare, dengan kedalaman galian mencapai 10 hingga 20 meter. Ini sangat berpotensi memperparah bencana banjir seperti yang terjadi di Jabodetabek pada awal tahun 2025,” jelas Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum, Rudianto Saragih, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jum’at 4 Juli 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sembilan unit eksavator, tiga dump truck, serta sembilan orang pekerja yang kini diperiksa sebagai saksi. Investigasi awal menemukan empat titik tambang ilegal aktif di lokasi.

Kemenhut Tertibkan Tambang Ilegal di Gunung Karang, Rusak 50 Hektare Kawasan Hulu DAS Bekasi. Foto: Istimewa/ Kemenhut.

Ditjen Gakkum menegaskan akan menindak tegas pelaku tambang ilegal dengan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat. Jika terbukti melanggar hukum, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) jo. Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU Kehutanan, yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 7,5 miliar.

“PPNS Ditjen Gakkum akan menindaklanjuti proses ini dengan langkah yustisi,” tambah Rudianto. Sementara itu, Dwi Januanto dari Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap izin usaha tambang di kawasan hutan.