
LIPUTAN KHUSUS:
Sampah Ilegal Masih Dibuang di Pantai Pandansari
Penulis : Aryo Bhawono
Truk sampah terekam masih lalu lalang dan diduga melakukan pembuangan di TPSS Pantai Pandansari, Yogyakarta, yang sudah ditutup.
Sampah
Sabtu, 19 April 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Truk sampah terekam masih lalu lalang dan diduga melakukan pembuangan di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) yang sudah ditutup di Pantai Pandansari, Sanden, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lalu lalang truk ini sempat diikuti dan direkam warga Sanden. Pertama adalah pembuangan sampah yang dilakukan pada Kamis (10/4/ 2025). Temuan kedua terjadi pada Selasa (15/4/2025).
Mereka melakukan pengamatan karena curiga. Sebab, warga dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul sudah menutup TPSS Pandansari pada 31 Desember 2025.
“Warga secara langsung melihat bahwa terdapat truk pengangkutan sampah menuju pantai Pandansari,” ucap Kepala Divisi Kampanye dan Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi, pada Rabu (16/4/2025).

Pada Kamis (10/4/2025) warga menemukan tiga truk yang kembali membuang sampah di Pantai Pandansari. Sementara pada Selasa (15/4/2025) terdapat satu truk membawa sampah menuju pantai Pandansari.
Mereka, kata Elki sempat mengejar truk sampah itu untuk membuat dokumentasinya.
Sebelumnya, Walhi Yogyakarta dan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Gedangsari (FPG) telah mengirim surat ke DLH Kabupaten Bantul. Aduan tersebut dijawab dengan kesepakatan penghentian aktivitas penitipan sampah di Pantai Pandansari sejak 31 Desember 2024.
Sampah yang dititipkan di TPSS Pandansari akan diambil dan diolah lebih lanjut ke TPST atau dengan metode lain sesuai peruntukannya. DLH juga akan mengevaluasi menyeluruh program pengelolaan kedaruratan sampah di wilayah Bantul dan melibatkan warga secara aktif dalam penanganan sampah.
Mereka juga akan melakukan kajian dampak lingkungan dalam perencanaan pengelolaan sampah.
Selain itu prioritas pengelolaan sampah dilakukan dengan dengan basis Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).
Elki beranggapan bukti video pembuangan sampah ini menunjukkan tidak adanya komitmen Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mengelola sampah dengan baik.
Pembuangan sampah di pantai Pandansari telah menyalahi peraturan karena tidak sesuai dengan peraturan pengelolaan sampah. Pasal 9 ayat 2 UU No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan penetapan lokasi pengolahan sampah terpadu dan pemrosesan akhir sampah merupakan bagian dari rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Sementara pada Peraturan Bupati Bantul No 7 tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Pantai Selatan Tahun 2024-2024 menyebutkan penataan wilayah perencanaan pantai selatan bertujuan untuk mengembangkan pariwisata, pertanian, dan pemukiman yang aman dan layak berdasarkan fungsi lingkungan hidup.
“Apabila merujuk pada kedua peraturan tersebut menunjukkan bahwa terdapat permasalahan tata ruang yang bukan peruntukannya,” kata dia.