LIPUTAN KHUSUS:
Penyelundupan Sisik Trenggiling 1,2 Ton Digagalkan
Penulis : Aryo Bhawono
Jumlah sisik trenggiling menunjukkan 5.900 trenggiling telah dibunuh.
Satwa
Rabu, 27 November 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Upaya penyelundupan sisik trenggiling sebanyak 1.180 kilogram berhasil digagalkan. Bukti sisik trenggiling ini menunjukkan bahwa sebanyak 5.900 trenggiling telah dibunuh.
Tim Gabungan Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Pomdam I Bukit Barisan dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil menggagalkan sebanyak 1.180 kilogram sisik trenggiling di Kota Kisaran, Sumut.
"Penindakan perdagangan hampir 1,2 ton sisik trenggiling merupakan penindakan terbesar yang pernah dilakukan. Ini merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia karena mendapatkan 1.180 kilogram sisik trenggiling berarti sekitar 5.900 trenggiling yang dibunuh," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani seperti dikutip dari Antara.
Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyimpanan dan rencana perdagangan sisik trenggiling. Tim lantas menangkap terduga pelaku berinisial AS bersama tiga oknum aparat yaitu MYH, RS dan AHS yang diduga mengirimkan sembilan kardus berisi 322 kilogram sisik trenggiling melalui bus PT R di Kota Kisaran pada Senin (11/11/2024). Setelah itu, keempat pelaku dibawa ke Subdenpom I/1-4 Kisaran.
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan menunjukkan barang bukti berupa 21 karung berisi 858 kilogram sisik trenggiling.
Menurutnya, dengan dibunuhnya 5.900 ekor trenggiling maka kerugian lingkungan mencapai Rp298,5 miliar yang merupakan kejahatan serius.
"Pelaku yang terlibat harus dihukum dengan maksimal agar ada efek jera," kata Rasio.
Trenggiling, kata dia, berperan penting menjaga keseimbangan ekosistem dan menjaga populasi semut, raya,p dan serangga lainnya. Satwa ini memakan rayap dan semut, berkurang populasi trenggiling akan menyebabkan ledakan populasi rayap dan semut.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Rudianto Napitu mengatakan AS (45) dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV Rp200 juta dan paling banyak kategori VII Rp5 miliar," ucap dia.