LIPUTAN KHUSUS:

Satu Nyawa Melayang di PT IMIP, Masyarakat Sipil Minta Audit K3


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Sudah terjadi 17 kali kecelakaan kerja di kawasan PT IMIP sepanjang 2024. Hampir 2 kali sebulan.

Tambang

Rabu, 02 Oktober 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Satu nyawa melayang akibat sebuah kecelakaan kerja yang kembali terjadi di kawasan industri nikel PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sabtu (28/9/2024). Korban, Andri, pekerja di Divisi Kiln Konveyor PT Walsin Nickel Industrial Indonesia (WNII).

Menurut informasi Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM), Andri meninggal saat bekerja di area kerjanya sekitar pukul 05.30 WITA. Ia meninggal dengan kepala pecah, diduga karena tergiling conveyor, sebelum jatuh dari ketinggian lebih dari 20 meter.

Yayasan Tanah Merdeka menyebut, kecelakaan yang dialami oleh Andri itu menambah deretan kecelakaan kerja di kawasan PT IMIP sebanyak 17 kali sepanjang 2024 ini. Pengampanye Yayasan Tanah Merdeka, Aziz, mengatakan sampai saat ini pihak PT IMIP, sebagai pemilik kawasan industri, tak memberikan keterangan apapun atas insiden yang terjadi itu.

“Itu artinya nyawa seolah tak ada nilainya di mata manajemen PT IMIP. Apakah karena “hanya satu” nyawa sehingga PT IMIP membiarkannya begitu saja? Harus tunggu korban banyak seperti ITSS dulu? Hanya genangan air di jalan Bahodopi yang tahu,” ucap Azis, dalam sebuah keterangan tertulis, Sabtu pekan lalu.

Lokasi kecelakaan kerja di mana pekerja di Divisi Klin Konveyor PT WNII, di kawasan industri PT IMIP, bernama Andri, tewas pada Sabtu (28/9/2024) pagi. Foto: Walhi Sulteng.

Aziz berpendapat, manajemen PT IMIP tak pernah berbenah dalam perbaikan sistem manajemen K3. Sikap pasif manajemen PT IMIP, kata Azis, didukung oleh lemahnya regulasi K3. UU No. 1 Tahun 1970 sangat lemah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja.

"Hal ini terlihat jelas dalam hal sanksi jika pengusaha melanggar K3. Sanksinya hanya pidana paling lama 3 bulan atau denda paling besar Rp100 ribu. Sudah 54 tahun UU 1970 ini berlaku, tapi tak pernah direvisi," katanya.

Wahana lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat, kawasan PT IMIP memiliki 41 perusahaan tenant, salah satunya PT Walsin Nikel Industri Indonesia (WNII), anak perusahaan dari PT Walsin Group yang memproduksi Nikel Pig Iron (NPI), bahan baku utama untuk membuat baja tahan karat. Selain itu, perusahaan ini juga berfokus pada pengembangan produk nikel lainnya, seperti baterai untuk kendaraan listrik (EV).

Pengampanye Walhi Sulteng, Wandi mengatakan, berdasarkan laporan Global Energi Monitor (GEM) 2023, ada lima perusahaan yang membangun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive di kawasan industri PT IMIP. Khususnya di Desa Labota. Salah satu perusahaan tersebut adalah PT WNII dengan total kapasitas 350 MW.

“Lonjakan hilirisasi nikel untuk transisi energi terbarukan dengan menerapkan sistem kerja 3 shift 3 regu lumayan menyiksa para pekerja, karena manajemen maunya proses produksi tidak berhenti dan hanya mengejar target. Akan tetapi sistem K3 diabaikan, sehingga buruh banyak yang mengalami insiden dari pembiaran oleh perusahaan,” kata Wandi, di kesempatan yang sama.

Solidaritas Perempuan (SP) Palu menekankan perlunya audit dan transparansi terkait insiden kecelakaan kerja yang baru-baru ini terjadi di PT WNII. Proses hukum juga perlu diterapkan terhadap pimpinan dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Pengampanye SP Palu, Anissa menyebut, pihak berwenang harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kawasan IMIP, terutama di PT WNII. Selain audit, pihak perusahaan berkewajiban memberikan jaminan dan kompensasi yang layak kepada korban dan keluarganya, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum. SP Palu menuntut tindakan konkret dari perusahaan serta pemerintah.

“Kesehatan dan Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama, dan kami akan memastikan bahwa suara kami didengar,” ujar Anissa.

Koordinator Eksekutif Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, Moh. Taufik, meminta pemerintah pusat dan daerah yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap sistem keselamatan kerja di wilayah-wilayah kawasan industri nikel. Sehingga sudah seharusnya memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan perlindungan K3 kepada seluruh pekerja di wilayah kawasan industri nikel, seperti di IMIP.

Taufik menyebut, produksi nikel yang saat ini menjadi mineral andalan teknologi rendah karbon untuk mengatasi perubahan iklim, jangan sampai menumbalkan buruh dan lingkungan hidup.

"Buruh yang bekerja di sektor nikel menjadi kelompok yang diuntungkan dengan peralihan teknologi rendah karbon, namun kenyataannya kecelakaan kerja yang terus berulang terjadi di kawasan industri nikel, tidak memberikan jaminan dan keamanan bagi para pekerja," ucapnya.

Jatam Sulteng, lanjut Taufik, mendesak pemerintah pusat dan daerah, sesuai dengan kewenangannya, untuk melakukan audit sistem manajemen K3 seluruh perusahaan yang melakukan kegiatan pengelolaan nikel di kawasan industri PT IMIP. Sebab kecelakaan kerja yang menyebabkan para pekerja menjadi korban, bukan hanya kali ini terjadi. Audit ini, katanya, penting untuk memberikan jaminan keselamatan pekerja di wilayah kawasan industri nikel.

"Kami juga mendesak pemerintah untuk melakukan pengawasan keamanan kerja para buruh yang bekerja di kawasan industri PT IMIP sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja," ujar Taufik.