LIPUTAN KHUSUS:

Cemari Udara, Laba 11 Industri di Jabodatabek Bisa Dirampas


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Pencemar udara terancam pidana penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar, dan bonus perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan.

Polusi

Kamis, 22 Agustus 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Kegiatan operasional 11 perusahaan yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) disetop dan disegel Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), karena diduga menjadi sumber polusi udara. Perusahaan-perusahaan ini terancam pidana penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar, dan dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan.

Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ardyanto Nugroho, mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan pengawasan terhadap 51 pelaku usaha. Terhadap 11 perusahaan dilakukan penghentian kegiatan dan pemasangan segel Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

Dari 51 perusahaan yang telah diperiksa oleh Pengawas Lingkungan Hidup, kata Ardy, hanya 3 yang ditemukan taat. Kemudian, terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran akan dilakukan penegakan hukum, yakni 3 perusahaan direkomendasikan untuk penegakan hukum pidana, 44 perusahaan akan dikenakan sanksi administratif oleh KLHK, dan 1 perusahaan direkomendasikan untuk dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.

"Selain itu, ada 1 perusahaan yang diserahkan ke Pemerintah Daerah untuk tindak lanjut sanksi sanksi administratif," kata Ardy, dalam keterangan pers, Rabu (21/8/2024).

Petugas Gakkum LHK memasang police line di lokasi pabrik peleburan besi dan baja PT CBS, di Kabupaten Serang, Banten. Foto: Gakkum LHK.

Ardy merinci, 11 perusahaan yang dihentikan kegiatannya yaitu PT MMLN (Kabupaten Tangerang), PT RGL (Kabupaten Serang), PT XYSI (Kabupaten Tangerang), PT III (Kabupaten Bekasi), PT BAI (Kabupaten Tangerang), PT GIS (Kabupaten Tangerang), PT WJSI (Kabupaten Bekasi), PT EMI (Kabupaten Bekasi), PT ASI (Kabupaten Karawang), PT CBS (Kabupaten Serang), dan PT IMP (Kabupaten Tangerang). PT MMLN dan PT RGM bergerak di bidang pengelola limbah B3, sedangkan 9 perusahaan lainnya bergerak di peleburan/pengolahan logam.

Ardy Nugroho menambahkan, untuk mencegah pencemaran udara di wilayah Jabodetabek, pada 2023 Tim Satgas KLHK telah dilakukan pengawasan dan penghentian 29 usaha/kegiatan, serta 96 lokasi pembakaran sampah terbuka oleh masyarakat juga dihentikan.

Direktur Jenderal Gakkum LHK, sekaligus Ketua Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, Rasio Ridho Sani, mengatakan saat ini KLHK telah menugaskan pengawas lingkungan hidup untuk terus menerus melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan/usaha yang terindikasi melanggar dan/atau menimbulkan dampak terhadap penurunan kualitas lingkungan, khususnya kualitas udara.

Rasio memerintahkan pengawas untuk menghentikan langsung kegiatan yang melanggar dan/atau menimbulkan pencemaran. Langkah penghentian ini harus dilakukan agar usaha/kegiatan tersebut tidak berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Rasio menegaskan, tim pengawas yang bertugas di lapangan didukung oleh Penyidik KLHK, apabila terindikasi terjadinya tindak pidana di lingkungan maka akan dilakukan penegakan hukum pidana, termasuk dilakukan juga gugatan ganti kerugian lingkungan hidup. Tindakan tegas mulai dari penghentian kegiatan/usaha, sanksi administratif termasuk pencabutan izin, penegakan hukum pidana, serta gugatan perdata ganti kerugian lingkungan akan kami lakukan.

Rasio mengingatkan, ancaman pidana bagi kegiatan/usaha yang mencemari lingkungan sangat berat, terancam pidana penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar, sesuai Pasal 98 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jika dilakukan korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan.

Langkah hukum tegas, lanjut Rasio, harus dilakukan agar ada efek jera dan keadilan. Langkah hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan usaha/kegiatan sehingga dapat meningkatkan kualitas udara di Jabodetabek.

"Kita harus melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Kami ingatkan kepada pelaku usaha/kegiatan untuk memastikan kepatuhannya dalam pengendalian dampak lingkungan khususnya, pengendalian pencemaran udara," ucap Rasio.

Rasio juga mengimbau agar masyarakat tidak membakar sampah secara terbuka. Pembakaran sampah secara terbuka akan berdampak terhadap gangguan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Begitu juga kegiatan pembukaan/penyiapan lahan untuk konstruksi harus mengendalikan debunya.

"Tindakan tegas juga akan kami lakukan terhadap pembakaran sampah secara terbuka dan kegiatan pembukaan/penyiapan lahan untuk konstruksi yang menimbulkan pencemaran udara," tuturnya.