LIPUTAN KHUSUS:
PT SKS akan Jadi Satu-satunya Pemasok Batubara PLTU MT Gunung Mas
Penulis : Redaksi Betahita
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2×100 megawatt (MW) yang dibangun oleh PT DSSP, Sinar Mas Group, di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditargetkan akan selesai dibangun dan siap beroperasi produksi pada 2019 mendatang. Anak perusahaan tidak langsung PT Sinarmas, yakni PT Surya Kalimantan Sejati (SKS), didaulat sebagai satu-satunya pemasok batubara bahan bakar
Energi
Selasa, 06 Maret 2018
Editor : Redaksi Betahita
Betahita.id – Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2×100 megawatt (MW) yang dibangun oleh PT DSSP, Sinar Mas Group, di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditargetkan akan selesai dibangun dan siap beroperasi produksi pada 2019 mendatang. Anak perusahaan tidak langsung PT Sinarmas, yakni PT Surya Kalimantan Sejati (SKS), didaulat sebagai satu-satunya pemasok batubara bahan bakar produksi PLTU.
Humas PT DSSP Sinarmas Group, Kris Kelana menyebut terdapat beberapa tambang batubara yang lokasinya berada di sekitar PLTU. Namun nantinya hanya satu perusahaan tambang batubara yang akan menjadi penyuplai bahan bakar PLTU. Yakni PT SKS. Kris Kelana mengakui, untuk saat ini tambang batu bara PT SKS dimaksud, memang belum beroperasi. Dikarenakan proses pinjam pakai kawasan hutan untuk konsesi tambang itu belum selesai didapatkan. Namun pihaknya optimis proses pinjam pakai kawasan hutan untuk eksploitasi batubara PT SKS itu akan dapat diselesaikan sebelum PLTU mulai beroperasi.
“Sepertinya cukup satu (perusahaan tambang batu bata) saja ya. Yaitu PT Surya Kalimantan Sejati. BIsa dibilang perusahaan itu masih saudaralah sama PT DSSP. Saat ini memang belum beroperasi. Tapi untuk pinjam pakai kawasannya sudah kita proses. Kita yakin keduanya (PLTU dan tambang) bisa beroperasi sesuai yang kita targetrkan,” kata Kris Kelana, Kamis (25/1/17).
Menurut Kris Kelana, lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SKS ini berada di sekitar PLTU. Masih dalam radius paling jauh yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Mulut Tambang. Huruf C pasal 2 Permen tersebut menyebut, pembangkit listrik mulut tambang pada prinsipnya didasarkan pada lokasi pembangkit berjarak paling jauh 20 kilometer dari Wilayah IUP, IUPK atau PKP2B.
“Tidak jauh kok. Paling antara 5 sampai 10 kilometer saja dari PLTU. Untuk mobilisasi transportasi batubara ke PLTU sudah mulai kita siapkan. Kita belum tahu kualitas batubara yang dihasilkan dan belum bisa memaparkan berapa kebutuhan batubara untuk PLTU per harinya. Tapi diperkirakan tiap satu jam akan ada satu kendaraan angkut batubara yang masuk ke PLTU.”