LIPUTAN KHUSUS:

KPPU Denda PT HIP Sebesar Rp 1M untuk Perkara Kemitraan Sawit


Penulis : Gilang Helindro

PT HIP dianggap tidak memenuhi kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun plasma kepada Koptan Amanah selama kerja sama kemitraan.

Sawit

Rabu, 10 Juli 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 1 miliar rupiah kepada PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) dalam kasus pelanggaran dalam pelaksanaan kemitraan di sektor kebun sawit Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. 

Sanksi tersebut dimuat dalam putusan yang disampaikan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-K/2023 yang digelar 9 Juli 2024 di Kantor KPPU Jakarta. 

Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, serta Anggota Majelis Aru Armando dan Budi Joyo Santoso, menemukan bahwa PT HIP melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait pelaksanaan kemitraan dengan Koptan Amanah.

Petani pemilik lahan plasma melakukan aksi penghentian sementara operasional kebun plasma yang bermitra dengan perusahaan sawit. Foto: Istimewa

Pelanggaran tersebut meliputi ketidaktransparanan dalam perhitungan biaya pembangunan kebun plasma Koptan Amanah, pengelolaan hasil Tandan Buah Segar (TBS) kebun plasma, serta pembelian TBS di luar ketentuan harga pemerintah.

PT HIP juga dianggap tidak memenuhi kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun plasma kepada Koptan Amanah selama kerja sama kemitraan.

Sebelumnya, KPPU telah memberikan tiga kali peringatan tertulis kepada PT HIP untuk memperbaiki kemitraannya, namun upaya tersebut tidak diindahkan PT HIP, yang kemudian mengakibatkan lanjutan pemeriksaan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan.

Dalam tahap ini, Majelis Komisi mengungkap bahwa PT HIP tidak melaksanakan addendum perjanjian terkait luasan lahan dan kewajiban mengenai prosentase Sisa Hasil Usaha (SHU) yang harus diterima Koptan Amanah.

Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) secara sah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Majelis Komisi kemudian mengeluarkan beberapa perintah perbaikan kepada PT HIP, antara lain:

  1. Melakukan adendum perjanjian kemitraan terkait luasan lahan seluas 1.123,74 Ha dalam waktu maksimal 4 (empat) bulan setelah ditetapkannya SK CPCL oleh Bupati Buol.
  2. Memasukkan klausul kewajiban untuk memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun plasma kepada Koptan Amanah secara berkala dalam 60 (enam puluh) hari kerja setelah Putusan berkekuatan hukum tetap.
  3. Menerapkan Perjanjian Kredit Investasi Nomor SBDC.MKS/024/PK-KI/2008 terkait penyelesaian piutang yang dialihkan dari Bank Mandiri kepada PT HIP.
    Melakukan audit umum atas laporan keuangan Koptan Amanah dari tahun 2008 hingga 2023 dalam waktu satu tahun.
  4. Mengirimkan data pemutakhiran CPCL kepada Bupati Buol dan Komisi dalam 14 (empat belas) hari kerja setelah Putusan berkekuatan hukum tetap.

PT HIP juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang harus dibayarkan dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).