LIPUTAN KHUSUS:

Bohir Perambah Hutan di Mamuju Ditangkap


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Pemodal perambahan hutan untuk perkebunan sawit ini diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.

Hutan

Rabu, 26 Juni 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Seorang berinisial SR (45) ditahan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sulawesi. SR diduga merupakan bohir (pemodal) kegiatan pembukaan dan pengerjaan jalan dalam kawasan hutan dengan menggunakan alat berat ekskavator yang terjadi di kawasan hutan produksi terbatas (HPT), sekitar wilayah Desa Batu Ampa, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Saat ini SR ditahan di Rutan Dittahti Polda Sulawesi Barat. Sebelumnya Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi juga telah melakukan penahan terhadap tersangka lain berinisial KM (35) yang berperan sebagai penanggung jawab lapangan.

"Kami juga telah memerintahkan Penyidik untuk terus mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain dan aktor intelektual yang terlibat dalam kasus ini," kata Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, dalam sebuah rilis, Minggu (23/6/2024).

Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menjerat tersangka dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a, Undang-Undang (UU) No. 41 Tahun 1999, dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf c, UU No.18 Tahun 2013, sebagaimana diubah dengan Pasal 36 dan 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp7,5 miliar

Perambahan kawasan HPT di Kabupaten Mamuju, diduga untuk perkebunan sawit. Foto: Gakkum LHK

Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi memaparkan, kasus perambahan kawasan hutan ini terungkap bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya alat berat ekskavator yang melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan HPT yang berada di wilayah Desa Batu Ampa.

Aktivitas perambahan tersebut kemudian ditindaklanjuti, dan hasilnya KM berhasil ditangkap, beserta beserta barang bukti satu unit ekskavator yang sedang digunakan untuk membuka, mengerjakan, dan mengolah lahan untuk dijadikan perkebunan sawit, berupa pembuatan jalan sepanjang kurang lebih 8 km dan lebar 4 meter.

Saat hendak menahan ekskavator, tim operasi sempat dihadang oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani masyarakat adat. Setelah bernegosiasi, tim berhasil membawa alat berat tersebut, dan menitipkannya di Polres Mamuju Tengah.

Selain itu, KM sebagai penanggung jawab lapangan, ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Mamuju, Sulawesi Barat, untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Setelah dilakukan pengembangan, tim penyidik kembali menetapkan tersangka baru berinisial SR yang berperan sebagai pemodal.