LIPUTAN KHUSUS:

Dua Pelaku Sawit Ilegal di Sumbar Ditangkap


Penulis : Aryo Bhawono

Kepala Satuan Tugas Polhut UPTD KPHL Bukit Barisan meninggal dalam operasi penangkapan tersebut.

Hukum

Selasa, 04 Juni 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera menetapkan seorang tersangka, EL (66), dalam kasus sawit ilegal. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Sebelumnya EL warga Dusun Baru Alang Rambah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan ditangkap bersama  MD (30), warga Kumbung Talang Medan, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan. Keduanya sedang melakukan kegiatan pembukaan lahan dan membuat jalur (steking) tanam kelapa sawit dengan menggunakan alat berat ekskavator tanpa izin. 

Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk EL sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Sumatera Barat. Sedangkan MD masih berstatus sebagai saksi.

Operasi ini tak berjalan mulus karena terjadi insiden saat pengamanan pelaku dan barang bukti ekskavator. Tim operasi terkendala medan yang berat, cuaca hujan dan banjir. Salah satu anggota tim, Haryanto, Kepala Satuan Tugas Polhut UPTD KPHL Bukit Barisan, meninggal saat bertugas.

Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera menetapkan seorang tersangka , EL (66). Foto: Gakkum KLHK.

Hingga kini alat berat itu belum dapat diamankan. Tim Gabungan Gakkum KLHK, Dinas Kehutanan Sumatera Barat, dan Polda Sumatera Barat terus mencari barang bukti eksavator tersebut karena sudah tidak berada di Tempat Kejadian Perkara. 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani,menyatakan perusakan kawasan hutan merugikan masyarakat banyak, meningkatkan ancaman bencana bagi masyarakat Sumbar. Tindakan EL, di tengah meningkatnya ancaman bencana banjir, merupakan kejahatan serius. Kejahatan seperti ini musuh bersama harus kita lawan. 

"Tidak boleh dibiarkan pelaku-pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan dengan merusak lingkungan, mengorbankan masyarakat dan merugikan negara. Mereka harus dihukum maksimal, agar ada efek jera dan adil," ujarnya.  

Menurutnya, EL tidak mungkin bekerja sendiri. Ia pun memerintahkan penyidik untuk menelisik lebih jauh pihak yang yang terlibat dalam perambahan dan perusakan kawasan hutan di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.  

“Penyidikan kami tidak akan berhenti di tersangka EL,” kata dia melalui rilis pers yang diterima pada Senin (3/6/2024).

EL dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf b jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 37 angka 16 Pasal 92 ayat (1) huruf a UU No 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 jo. Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozwardi, menambahkan bahwa operasi ini merupakan kerjasama antara KLHK, Dinas Kehutanan Sumatera Barat, dan Polda Sumatera Barat.