LIPUTAN KHUSUS:

Walhi Aceh Minta Perambah Hutan Bireun Ditindak


Penulis : Gilang Helindro

Pelaku pembalakan di hutan Mukim Krueng, Kecamatan Peudada itu pemilik modal besar.

Hutan

Rabu, 29 Mei 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mendesak penegak hukum menindak tegas pelaku perambahan hutan di Mukim Krueng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. 

Afifuddin Acal, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh mengatakan, dari temuan lapangan perambahan ini dilakukan oleh pemilik modal besar, bukan perorangan maupun masyarakat biasa. Indikasinya, di lokasi ditemukan ada bekas aktivitas alat berat yang dipakai merambah kawasan hutan tersebut. “Juga dari bongkahan kayu yang ada di lokasi, aktivitas perambahan sudah berlangsung lama,” kata Afif, Selasa, 28 Mei 2024.

"Walhi Aceh menemukan ada bekas aktivitas alat berat pada 22 Mei 2024 lalu," kata Afif. Jadi, bisa pastikan pelaku memiliki modal besar. “Gak mungkin warga biasa mampu mendatangkan alat berat untuk merambah hutan,” katanya.

Afif menjelaskan, bukti lain yang ditemukan adalah pembukaan akses jalan dari Gampong Ara Bungong dan Gampong Garot menuju lokasi perambahan untuk mempermudah pengangkutan menggunakan truk. Berton-ton kayu jenis seumantok, meranti, dan beberapa jenis lainnya diangkut melalui jalur tersebut.

Perambahan hutan secara ilegal dalam kawasan hutan di Mukim Krueng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. Foto: Walhi Aceh

“Hal ini membuktikan pelaku mengambil kayu dalam kawasan hutan di Mukim Krueng tersebut dan proses pengangkutan sangat terbuka,” ungkapnya.

Afif menyebut, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, pelaku perambah kawasan hutan di  Mukim Krueng masuk melalui wilayah Mukim Batee Kureng, Kecamatan Peudada. Pelaku membuka jalan agar dapat dilalui truk menuju titik lokasi perambahan. 

Kayu hasil perambahan dari kawasan hutan di Mukim Krueng kemudian dikumpulkan di pinggir jalan perbatasan antara Mukim Krueng dengan Mukim Batee Kureng. ”Mukim Batee Kureng itu berbatasan langsung dengan hutan di Mukim Krueng, mereka masuk lewat mukim itu karena akses lumayan dekat,” jelasnya.

Selama ini tutupan hutan yang ada di kawasan hutan Mukim Krueng masih rapat pohon besar dan menjadi pertahanan terakhir keberadaan hutan yang berfungsi sebagai sumber air masyarakat Kecamatan Peudada.

Selain itu kawasan hutan di Mukim Krueng juga menjadi sumber penghasilan masyarakat yang mengambil hasil hutan bukan kayu sebagai penghasilan utama mereka untuk kehidupan sehari-hari. Afif bilang, situasi ini sangat merugikan masyarakat di Mukim Krueng bahkan masyarakat Peudada. "Mengingat hutan di wilayah ini menjadi hutan terakhir dan sumber ekonomi masyarakat, jika hutan rusak dan terus berkurang desa sangat rentan terjadi bencana seperti longsor,” kata Afif.

Afifuddin menjelaskan, selama ini tokoh masyarakat dan pemangku adat Mukim Krueng telah berupaya untuk mencegah perambahan tersebut. Namun hingga sekarang perambahan masih terjadi dan membutuhkan penanganan yang serius dari berbagai pihak yang berwenang lainnya.

Walhi Aceh meminta aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas pelaku perambahan tersebut. Agar kawasan hutan di  Mukim Krueng terselamatkan. “Harus segera seret dan tangkap pelaku ilegal logging tersebut, ini agar jadi pelajaran untuk semua pihak agar tidak merambah hutan,” ungkap Afif.