LIPUTAN KHUSUS:

Enam Pulau Kecil di Malut Dikuasai Tambang Nikel


Penulis : Aryo Bhawono

Lima dari 11 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di pulau-pulau kecil Maluku Utara diberikan oleh Al Yasin Ali, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku Utara, semasa menjabat Bupati Halmahera Tengah.

Tambang

Rabu, 03 April 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Enam pulau kecil di Maluku Utara, yakni Pakal, Mabuli, Gee, Mala Mala, Gebe dan Fau, dikuasai tambang nikel. Keenamnya memiliki luas kurang dari 2.000 kilometer persegi, sehingga terlarang ditambang berdasarkan Undang-Undang No 27 Tahun 2007 tentang Pulau Kecil dan Pesisir.

Sebanyak 5 pulau di antaranya telah ditambang, tersisa Pulau Fau yang belum. Berikut pulau-pulau kecil yang dikuasai tambang di Maluku Utara: 

A. Pulau Gebe

Penambangan di Pulau Gebe sudah dilakukan sejak tahun 1970-an. Praktik penambangan dilakukan silih berganti, yakni korporasi pelat merah, PT Aneka Tambang (ANTAM) sampai penambang swasta. Kegiatan tambang di pulau ini telah meninggalkan lubang di sekujur pulau yang memiliki luas 141 kilometer persegi itu. 

Tangkapan citra satelit Pulau Gee, Halmahera Timur. Foto: Foshal

Pulau ini terletak di sebelah tenggara Pulau Halmahera serta berbatasan langsung dengan Kepulauan Raja Ampat, Papua. 

Kini, terdapat 7 IUP nikel yang membebani pulau ini, yakni: 

  1. PT Bartra Putra Mulia adalah perusahaan penambang nikel yang izinnya diterbitkan oleh Bupati Halmahera Tengah Al Yasin Ali melalui SK nomor: 540/KEP/42/2013 dengan luas konsesi 1.850 hektare. Masa izin waktu operasi perusahaan terhitung sejak 2013 sampai 2032.
  2. PT Anugrah Sukses Mining adalah perusahaan penambang nikel yang izinnya diterbitkan Bupati Halmahera Tengah Al Yasin Ali melalui SK nomor: 540/KEP/315/2013 dengan luas konsesi 503 ha. Masa izin waktu operasi terhitung sejak 2013 sampai 2033. 
  3. PT Lopoly Mining Cdx adalah perusahaan penambang nikel yang izinnya diterbitkan Bupati Halmahera Tengah Al Yasin Ali melalui SK nomor: 540/KEP/3366.A/2013 dengan konsesi 47,40 ha. Masa izin waktu operasi terhitung sejak 2013 sampai 2033.
  4. PT Karya Wijaya adalah perusahaan penambang nikel yang izinnya diterbitkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba melalui SK nomor: 502/34/DPMPTSP/XII/2020 dengan konsesi 500 ha. Masa izin waktu operasi terhitung sejak 2020 sampai 2040. 
  5. PT Smart Marsindo adalah perusahaan penambang nikel yang izinnya diterbitkan Bupati Halmahera Tengah Al Yasin Ali melalui SK nomor: 540/KEP/330/2012 dengan konsesi 666,30 ha. Masa izin waktu operasi terhitung sejak 2012 sampai 2032. 
  6. PT Mineral Trobos adalah perusahaan penambang nikel yang izinnya diterbitkan oleh Menteri ESDM melalui SK nomor: 26/1/IUP/PMDN/2023 dengan konsesi 315 ha. Masa izin waktu operasi terhitung sejak 2023 sampai 2038.
  7. PT Mineral Jaya Molagina adalah perusahaan pemenang lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Blok Kaf seluas 914,50  

B. Pulau Gee

Pulau Gee memiliki luas  sekitar 179,1 kilometer persegi atau 179 ha dan terletak di Teluk Buli, Halmahera Timur. Pulau ini telah ditambang oleh PT ANTAM selama 10 tahun dan meninggalkan lubang tambang.

C. Pulau Pakal

Pulau Pakal persis terletak di Teluk Buli, Halmahera Timur, Maluku Utara. Ukuran pulau ini hanya sekitar 693 kilometer persegi atau 693 ha. Aktivitas penambangan oleh PT ANTAM menyisakan lubang tambang. 

Tangkapan citra satelit Pulau Mabuli di Teluk Buli, Halmahera Timur. Foto Foshal

D. Pulau Mabuli 

Pulau Mabuli berukuran sekitar 2,36 kilometer persegi atau 236 ha terletak di di Teluk Buli, Halmahera Timur. Seluruh daratan pulau ini berada dalam konsesi tambang PT Makmur Jaya Lestari. Perusahaan mengantongi izin melalui Bupati Halmahera Timur yang saat itu dijabat oleh Welhelmus Tahalele berdasarkan SK: 188.45/140-545/2009 dengan seluas 394,10 ha. Luas konsesi perusahaan pulau melampaui besar pulau. 

Kini, di atas bentang pulau terpantau sudah babak belur yang nyaris melingkupi seluruhnya.

E. Pulau Malamala 

Pulau ini terletak di Gugusan Kepulauan Obi, Halmahera Selatan dengan luas pulau sekitar 9.13 kilometer persegi atau sekitar 913 ha. Di atas pulau sudah terdapat aktivitas penambangan nikel.

PT Rimba Kurnia Alam (RKA). PT RKA memperoleh izin berdasarkan nomor SK: 25/1/IUPPMA/2017 dari Menteri ESDM  seluas 1.800 har untuk kegiatan penambangan nikel dengan waktu operasi terhitung sejak 2017 sampai 2030.

F. Pulau Fau

Pulau Fau terletak di Gugusan Kepulauan Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara, dengan luas 5,45 kilometer persegi atau sekitar 545 hektar. PT Aneka Niaga Prima (ANP) memegang konsesi seluas 459,66 ha melalui SK: 540/KEP/336/2012. Luas konsesi tambang ini mencaplok seluruh isi ruang darat pulau. 

Perusahaan mengantongi izin tambang melalui Bupati Halmahera Tengah yang saat itu dijabat oleh Al Yasin Ali, berdasarkan dengan tahapan kegiatan saat ini berstatus Operasi Produksi (OP) dan berakhir izin sampai Desember 2032.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Forum Studi Halmahera (Foshal), Julfikar Sangaji menyebutkan dari 11 IUP nikel yang bercokol di pulau kecil Maluku Utara, lima diantaranya dari itu diloloskan Al Yasin Ali ketika menjabat sebagai Bupati Halmahera Tengah. Sedangkan Kementerian ESDM menerbitkan 4 izin. Welhelmus Tahalele ketika menjabat Bupati Halmahera Timur menerbitkan satu izin serta satu izin lagi dikeluarkan Abdul Gani Kasuba saat menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara. 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara, menyebutkan izin-izin ini harus dicabut. Pemberian izin dan aktivitas itu menyalahi UU No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).  Segala kerusakan atas aktivitas tambang pun harus dipulihkan, baik di darat maupun perairan. 

Apalagi putusan ini telah dikuatkan putusan MK No  35/PUU-XXI/2023 yang diketok oleh sembilan hakim konstitusi pada 21 Maret 2024 lalu. Hakim konstitusi menolak uji materi Pasal 23 Ayat 2 dan Pasal 35 huruf K UU No 27 Tahun 2007 Tentang PWP3K.