LIPUTAN KHUSUS:

Sampah di Yogya Jadi Campuran Batu Bara, Walhi: Bakal Kian Bahaya


Penulis : Aryo Bhawono

Setidaknya sistem ini berisiko meningkatkan emisi karbon, pencemaran air dari sampah tak terolah, dan kontaminasi racun.

Sampah

Rabu, 27 Maret 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Penerapan sistem Refuse Derived Fuel (RDF) untuk sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta akan memperpanjang kerusakan lingkungan dan kian rugikan warga Piyungan. Setidaknya sistem ini berisiko meningkatkan emisi karbon, pencemaran air dari sampah tak terolah, dan kontaminasi racun.   

Pemerintah Yogyakarta mengumumkan penutupan permanen TPA Piyungan. Penutupan TPA Piyungan diumumkan pada hari selasa, 05 Maret 2024. Rencananya lokasi tersebut akan digunakan sebagai Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) untuk wilayah kota. Pengelolaan sampah akan dilakukan dengan sistem RDF yang digunakan sebagai campuran batu bara. 

RDF sendiri merupakan hasil pengelolaan sampah kering untuk menurunkan kadar air hingga kurang dari 25% dan menaikkan nilai kalori.

Namun rencana itu ditolak oleh warga di sekitar TPA Piyungan. Berbagai proyek pengelolaan sampah selama ini telah merugikan warga, khususnya kerugian pada dampak-dampak lingkungannya. 

Penampakan kawasan TPST Piyungan dari atas. Foto: WALHI Yogyakarta

Selama 30 tahun masyarakat di sekitar TPA Piyungan mengalami dampak negatif lingkungan hidup yang signifikan terutama terkait pencemaran air.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta menyebutkan seharusnya pemerintah melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sampah, terutama di sekitar TPA Piyungan. 

“Salah satu dampak kerugian lingkungan yang dialami warga adalah sumur-sumur warga yang tercemar air lindi dan penumpukkan sampah yang dirasakan masyarakat lokal TPA,” ucap Ketua Divisi Kampanye Walhi Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi, pada Selasa (26/3/2024)

UU No.18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan pengurangan sampah di sumbernya merupakan prioritas utama. Seharusnya pemerintah membuat peraturan turunan sebagai aturan teknis mengenai pengelolaan sampah seperti pengurangan dan penanganan sampah. 

Alih-alih melakukan pengelolaan dan pemulihan lingkungan, pemerintah justru memilih menggunakan sampah-sampah yang ada di TPA Piyungan untuk RDF. Padahal bahan anorganik yang digunakan untuk membuat RDF sendiri merupakan sampah anorganik yang mempunyai kriteria tertentu. Sehingga, tidak semua sampah dapat diolah. 

Apabila diproduksi dengan skala masif, tidak menutup kemungkinan justru sampah yang tidak sesuai kriteria tetap tidak terolah, dan disisi lain justru akan terjadi impor sampah, seperti di beberapa wilayah yang telah menggunakan teknologi RDF. Pembakaran RDF juga tidak menutup kemungkinan dapat berakibat pada terjadinya pelepasan karbon ke udara yang semakin memperparah terjadinya perubahan iklim.

Ia pun mendorong pemerintah DIY untuk serius mempertimbangkan penerapan paradigma desentralistik dalam pengelolaan sampah. Pendekatan ini melibatkan aktifnya pemerintah daerah, komunitas, dan sektor swasta dalam merancang solusi yang sesuai dengan karakteristik setempat. 

Pemerintah harus memberikan membuka informasi mengenai langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk mengatasi penumpukan sampah di daerah tertentu, termasuk dampak dari penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan. 

Selain itu masyarakat harus turut dilibatkan dalam pengambilan keputusan pengelolaan sampah ini. 

Pemerintah Kota Yogyakarta sendiri kini bekerjasama dengan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) pemanfaatan RDF Kota Yogyakarta sebagai bahan bakar alternatif.