LIPUTAN KHUSUS:

211.408 Ha Sawit Penerima Subsidi Biodiesel Ada di Kawasan Hutan


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Ratusan unit kebun sawit yang teridentifikasi milik sejumlah grup usaha penghasil sekaligus penerima subsidi biodiesel beraktivitas secara ilegal di dalam kawasan hutan, dengan total luas lebih dari 193 ribu hektare.

Sawit

Rabu, 27 Maret 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Biofuel yang tengah dikembangkan Pemerintah Indonesia, sejak beberapa tahun belakangan, ditengarai kotor. Sebab, ratusan unit kebun sawit yang teridentifikasi milik sejumlah grup usaha penghasil sekaligus penerima subsidi biodiesel beraktivitas secara ilegal di dalam kawasan hutan.

"Sangat disayangkan bahwa beberapa entitas di bawah naungan grup yang mendapatkan subsidi biodiesel, berdasarkan data KLHK teridentifikasi beraktivitas di kawasan hutan," kata Hilman Afif, Juru Kampanye, Yayasan Auriga Nusantara, Senin (25/3/2024).

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 205.K/EK.05/DJE.2022, ada 22 nama perusahaan produsen biodiesel yang terdaftar sebagai penerima subsidi. Perusahaan-perusahaan itu teridentifikasi sebagai anak usaha dari 12 grup, yakni Best Industry, First Resources, Jhonlin, KPN Corp, Louis Dreyfus, Musim Mas, Permata Hijau, Royal Golden Eagle (RGE), Sinar Mas, Sungai Budi, Wilmar, dan Wings.

Namun berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap 1-20, yang Betahita lihat, terdapat 209 subjek hukum yang diketahui merupakan anak usaha dari 11 grup penerima subsidi biodiesel, dengan total luas paling sedikit 211.408,09 hektare.

Perkebunan sawit PT BAP di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, teridentifikasi berada di dalam kawasan hutan./Foto: Auriga Nusantara

Luas kebun sawit dalam kawasan hutan masing-masing grup tersebut yakni, Best Industry 29.335,88 hektare, First Resources seluas 23.195,84 hektare, Jhonlin 861,49 hektare, KPN Corp 10.171,02 hektare, Musim Mas 13.893,26 hektare, Permata Hijau 9.627,24 hektare, RGE 4.015,75 hektare, Sinar Mas 48.060,24 hektare, Sungai Budi 18.402,25 hektare, Wilmar 51.150,1 hektare, dan Wings Agro 2.724,51 hektare.

Berdasarkan data BPDPKS, sepanjang 2015-2022, total volume biodiesel yang tersalurkan sebesar 42,98 juta kilo liter (KL), dengan jumlah subsidi sekitar Rp144,59 triliun. Pada 2023 anggaran subsidi biodiesel yang digelontorkan pemerintah sebesar Rp35 triliun. Sehingga total subsidi yang sudah diberikan kepada Wilmar dan perusahaan-perusahaan lainnya tersebut, sampai dengan 2023, mencapai bilangan Rp179 triliun.

Menurut Hilman, tidak menutup kemungkinan sawit yang dihasilkan dari kebun sawit dalam kawasan hutan itu masuk dalam rantai pasok bahan baku biodiesel. Label bahan bakar hijau yang melekat pada biodiesel yang dihasilkan grup-grup usaha itu patut dipertanyakan.

"Ini adalah bukti bahwa semangatnya tidak pada pengembangan bahan bakar ramah lingkungan, tapi ambisinya pada eksploitasi atau kapitalisasi komoditas sumber daya alam. Terlebih dalam laporan ditemukan beberapa PEP (politically exposed person) yang berpotensi menjadi 'orang dalam'," ujar Hilman.

Hilman berpendapat, temuan banyaknya anak usaha grup penerima subsidi biodiesel ini mesti menjadi catatan bagi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Hilman merasa ganjil, grup-grup usaha perkebunan sawit yang melakukan pelanggaran, dengan pengembangan sawit dalam kawasan hutan, justru mendapatkan subsidi yang angkanya tidak kecil.

"Kalau begini, namanya ketiban durian runtuh! Seharusnya BPDPKS lebih cermat dalam memberikan subsidi biodiesel. Perlu kriteria yang ketat untuk menentukan perusahaan yang layak untuk mendapat subsidi agar apa yang dicitakan dalam mendorong bahan bakar ramah lingkungan benar-benar memenuhi prinsip keberlanjutan," katanya.

Yang harus dilakukan saat ini, lanjut Hilman, adalah menghentikan pemberian subsidi biodiesel kepada grup yang anak perusahaannya terjerat Pasal 110A, sampai perusahaan-perusahaan itu menyelesaikan segala ketentuan yang telah menjadi kewajiban, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

"Grup-grup perusahaan inikan bisa dibilang paling banyak mendapat manfaat. Mereka bertahun-tahun beraktivitas di dalam kawasan hutan kemudian mendapat pengampunan menggunakan skema penyelesaian Pasal 110A, dan dapat subsidi biodiesel pula," ucap Hilman.