KLHK Bisa Digugat dalam Kasus Pembiaran Perambahan Hutan

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hutan

Jumat, 26 Januari 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Perambahan atau kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan marak terjadi. Oleh perkebunan sawit misalnya. Menurut  pemerintah, ada 3,3 juta hektare kebun sawit yang terbangun tanpa izin kehutanan, di dalam kawasan hutan. Padahal pengenaan sanksi pidananya bukan hanya terbatas terhadap para pelaku saja, tapi juga bisa dikenakan kepada para pejabat yang membiarkan perusakan kawasan hutan terjadi.

Direktur Penegakan Hukum Yayasan Auriga Nusantara, Roni Saputra menjelaskan, pembiaran perambahan atau perusakan kawasan hutan, termasuk kawasan konservasi, merupakan perbuatan melawan hukum. Ketika kawasan hutan dirambah, dan pihak yang diberi wewenang untuk melakukan pengelolaan dan pengawasan tidak melakukan tindakan, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan bertentangan dengan kewajiban hukum.

"Atas tindakan pembiaran tersebut, maka sesuai dengan Pasal 104 UU P3H (Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan), dapat dipidana," kata Roni, Kamis (25/1/2024).

Pasal 104 UU P3H dimaksud Roni berbunyi “Setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya perbuatan pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 19, tetapi tidak menjalankan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp7,5 miliar."

Kondisi TWA Seblat yang dirambah untuk ditanami kelapa sawit./Foto: Gakkum

Menurut Roni, selain pejabat yang dapat dipidana, kementerian/lembaga yang menjadi pemegang kewenangan, dalam hal ini KLHK, tetapi tidak melakukan langkah-langkah konkret dan menimbulkan kerugian, juga dapat digugat secara perdata bahkan tata usaha negara (TUN).

"Gugatan perdata terkait dengan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian, sedangkan TUN atas tidak berbuat/bertindaknya pejabat yang berwenang untuk mencegah dan menanggulangi perbuatan," terang Roni.

Roni menjelaskan, tak hanya UU P3H, beberapa peraturan perundang-undangan lainnya juga bisa digunakan dalam penegakan hukum kehutanan, termasuk perambahan, yakni UU Kehutanan dan UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE).

Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan, sebagaimana telah diubah UU Cipta Kerja, menyebut, "Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a (mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar."

"Kalau perambahannya terjadi di kawasan konservasi, bisa juga dipidana menggunakan UU KSDAE. Ketentuan pidananya diatur di Pasal 40," tutur Roni.

Perambahan dalam kawasan konservasi

Khusus perambahan di dalam kawasan konservasi, terutama oleh kegiatan perkebunan sawit, angka luasannya ternyata cukup besar. Berdasarkan analisis spasial yang dilakukan, menggunakan tutupan sawit 2021 yang ditumpangsusunkan (overlay) dengan peta kawasan konservasi, Auriga menemukan sekitar 108.554 hektare kebun sawit terbangun di dalam kawasan konservasi yang ada di seluruh Indonesia.

Angka luasan tersebut mencakup 106 kawasan konservasi, mencakup taman nasional, suaka margasatwa, cagar alam, taman wisata alam, kawasan suaka alam/kawasan pelestarian alam, dan taman hutan raya. Di antaranya seperti di Taman Nasional (TN) Tesso Nilo seluas 25.877 hektare, Suaka Margasatwa (SM) Balai Raja 12.290 hektare, dan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat seluas 180 hektare.

Yang terakhir disebutkan di atas, juga pernah disinggung oleh Koalisi Indonesia Memantau, dalam laporannya yang berjudul Merambah Rumah Gajah, yang dirilis 18 Januari 2024 kemarin. Kebun sawit di TWA Seblat yang merupakan "rumah gajah" itu disebut telah lama terbangun tanpa izin di bidang kehutanan. PT Mitra Puding Mas, perusahaan perkebunan sawit anak usaha Anglo Eastern Plantation (AEP)--grup perusahaan berbendera Malaysia, teridentifikasi sebagai pelakunya.

"Kita laporkan (perambahan) kemana-mana, tapi tidak ada respon," kata Ali Akbar, Ketua Yayasan Kanopi Hijau Indonesia, 18 Januari 2024. "Negara, dalam hal ini BKSDA Bengkulu-Lampung memasang papan merek TWA Seblat. Tapi di belakang plang merek itu kebun sawit aktif, ada jalannya, produksinya terus-menerus."

Penegakan hukum terhadap perambahan di kawasan konservasi sebenarnya bukan tak pernah dilakukan oleh Negara. Pada pertengahan November 2023 misalnya, KLHK menggelar Operasi Gabungan Penertiban Perambahan dan Pemulihan Keamanan di kawasan TN Tesso Nilo, yang melibatkan 370 personel dari berbagai institusi dan lembaga.

KLHK menyebut Operasi Gabungan di TN Tesso Nilo ini berhasil menertibkan 36 pondok perambah hutan, memutus akses 2 jembatan perambah hutan dan memusnahkan kurang lebih 600 hektare lahan sawit ilegal yang baru ditanam dengan umur tanaman kurang lebih 1 tahun.

KLHK menjelaskan, aktivitas perambahan kawasan TN Tesso Nilo ini dilakukan dengan diawali jual beli lahan oleh salah satu oknum warga Dusun Take Jaya, Desa Air Hitam kepada masyarakat pendatang yang ingin membuat kebun sawit. Masyarakat pendatang itu didominasi warga dari Kabupaten Indragiri Hulu dan luar Provinsi Riau.

Ada sekitar 80 orang yang telah membeli lahan kawasan TN Tesso Nilo. Setelah membeli lahan, masyarakat tersebut kemudian melakukan penebang pohon, kemudian lahan yang telah di-landclearing (bersihkan) tersebut ditanami sawit dan dibangun pondok untuk tempat tinggal sementara.

Tim Operasi Gabungan telah mengantongi identitas para pelaku dan aktor intelektual yang terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan dan perambahan kawasan TN Tesso Nilo segera akan dilakukan penyelidikan guna dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ilegal tersebut.

Kepala Balai TN Tesso Nilo, Heru Sutmantoro, menyatakan pihaknya sebagai pengelola kawasan telah berupaya menghentikan aktivitas perambahan tersebut. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat, sekaligus sosialisasi dan memberikan peringatan kepada para pelaku perambahan untuk tidak melakukan perambahan hutan untuk kebun sawit dan membangun pondok tempat tinggal di dalam Kawasan TNTN secara tidak sah.

"Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh mereka, sehingga upaya penertiban perlu dilakukan agar kelestarian hutan primer TN Tesso Nilo terjaga," katanya, Jumat (30/11/2023) lalu.

SHARE