H-3 Sawit dalam Kawasan Hutan, KLHK: 90% Perusahaan Su Urus Izin
Penulis : Aryo Bhawono
Sawit
Selasa, 31 Oktober 2023
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan sudah 90 persen pengusaha sawit dalam kawasan hutan mengurus izin seperti dalam amanat UU Cipta Kerja. KLHK mencatat total luas perkebunan sawit dalam kawasan hutan di Indonesia mencapai 3,37 juta hektare.
UU No 11 Tahun 2020 atau Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) mengamanatkan batas akhir penyelesaian sawit dalam kawasan hutan pada 2 November 2023. Aturan itu terbagi menjadi dua klaster tipologi sesuai dengan pasal 110A dan 110B dalam Undang- Undang Cipta Kerja tersebut.
Pasal 110A adalah perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun, mempunyai izin usaha perkebunan, dan sesuai tata ruang pada saat izin diterbitkan, namun statusnya saat ini berada pada kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi.
Sedangkan, Pasal 110B mengatur mengenai penyelesaian perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi namun tidak mempunyai perizinan di bidang kehutanan.
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengungkap jumlah perusahaan sawit yang terindikasi menjalankan bisnis dalam kawasan hutan dan sudah mengurus izin saat ini sudah 90 persen.
"Dalam satu sampai dua hari ini kami yakin semuanya bisa masuk dalam subjek hukum," kata dia seperti dikutip dari Antara.
Provinsi Kalimantan Tengah dan Riau, kata dia, mendapat perhatian besar karena terdapat dispute ruang dan dispute regulasi dalam penerapan PAsal 110 A UUCK.
Hingga kini KLHK mencatat total luas perkebunan sawit dalam kawasan hutan di Indonesia mencapai 3,37 juta hektare. Kebun sawit dalam kawasan hutan konservasi seluas 91.074 ha, sawit dalam hutan lindung seluas 156.119 ha, sawit dalam hutan produksi tetap mencapai 501.572 ha, sawit dalam hutan produksi terbatas seluas 1,49 juta ha, dan sawit dalam hutan produksi konversi seluas 1,13 juta hektare.
Satuan Tugas Tata Kelola Sawit mewajibkan pelaku usaha korporasi perkebunan sawit dalam kawasan hutan untuk melakukan pendaftaran secara mandiri melalui Sistem Informasi Perizinan Perkebunan atau disingkat Siperibun milik Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.
Bila pelaku usaha dalam kawasan hutan telat mengurusi izin, maka pemerintah tak segan untuk memberikan sanksi mulai dari denda administratif hingga sanksi pidana kehutanan.
"Prosedur yang harus diikuti dalam Undang-Undang Kehutanan memberikan legalitas nanti (perkebunan sawit) tidak lagi di kawasan hutan," kata Bambang.
SHARE