Kopi Gayo Terancam Tambang Emas

Penulis : Gilang Helindro

Lingkungan

Rabu, 25 Oktober 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menyatakan tambang emas PT Linge Mineral Resource (LMR) akan merusak lingkungan, menyebabkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), serta mengganggu perekonomian dan sosial budaya di dataran tinggi Gayo, Aceh. 

Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin menyebut, kehadiran tambang emas di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah akan berdampak serius terhadap keberlangsungan ekosistem. “Terutama berefek terhadap kualitas kopi sebagai komoditas unggulan dan pendapatan utama masyarakat di dataran tinggi Gayo,” katanya Selasa, 24 Oktober 2023.

Penolakan terhadap tambang emas PT LMR tersebut tertuang dalam surat tanggapan Pengumuman Tambahan Rencana Studi AMDAL Kegiatan Penambangan dan Pengolahan Bijih Emas DMP milik PT LMR. Walhi Aceh sudah mengirimkan dokumen tanggapan tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan kantor pusat PT LMR di Jakarta.

“Demi melindungi lingkungan hidup, HAM, perekonomian dan sosial budaya menjadi alasan utama bagi WALHI Aceh untuk menolak kehadiran tambang emas tersebut dan dokumennya sudah kami kirimkan ke KLHK dan PT LMR,” katanya.

kehadiran tambang emas di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah akan berdampak serius terhadap keberlangsungan ekosistem. Foto: Google Earth

Hasil analisis WALHI Aceh, keberadaan PT LMR tidak hanya menyebabkan terganggu ekosistem di Aceh Tengah, juga merupakan kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Jambo Aye Lumut, Linge, Owaq, dan Penarun. Dampaknya tidak hanya di hulu, tetapi juga sampai ke hilir yang meliputi Kabupaten Aceh Timur, Aceh Utara dan Bener Meriah.

Hal ini selaras dengan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2016 – 2036, yang menyebutkan area konsesi merupakan area pengendalian daya rusak air (Pasal 19 ayat 2) meliputi Krueng Jambo Aye.

Dari total 974 DAS di Aceh, terdapat 20 DAS dalam kondisi kritis atau harus dipulihkan, satu di antaranya adalah DAS Jambo Aye yang masuk dalam perizinan PT LMR. Bila perusahaan tersebut beroperasi, diperkirakan kondisinya akan semakin parah.

Berdasarkan analisis Walhi Aceh, izin PT LMR melanggar Qanun RTRW Aceh Tengah. Selain yang sudah disebutkan di atas, pada Pasal 19 ayat 5, Kecamatan Linge merupakan daerah cekungan air tanah seluas 3.492,14 hektare. Kerentanan lainnya, areal izin tambang emas tersebut merupakan kawasan rawan bencana gempa bumi, banjir, longsor, serta kebakaran hutan dan lahan.

Kemudian dalam Qanun RTRW Aceh Tengah juga disebutkan kawasan Kecamatan Linge diperuntukan untuk pertanian dan perkebunan. Selain itu juga termasuk Kawasan Strategis Kabupaten (KSK), meliputi KSK Pengembangan Peternakan Ketapang Linge, KSK Situs Kerajaan Linge di Kecamatan Linge.

 “Ini jelas tidak hanya berdampak di dataran tinggi Gayo, juga  sampai ke pesisir Aceh Utara dan Aceh Timur. Terlebih lagi DAS Jambo Aye merupakan DAS prioritas berdasarkan SK 328/MenHut-II/2009 Penetapan DAS Prioritas,” ujar Ahmad.

SHARE