Konflik Agraria: Masyarakat Pulau Mendol Aksi di PTUN Jakarta
Penulis : Gilang Helindro
Agraria
Kamis, 24 Agustus 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Perwakilan masyarakat Pulau Mendol, Riau, beserta jaringan advokasi lakukan aksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Aksi tersebut mendesak majelis hakim PTUN Jakarta untuk menolak gugatan PT TUM terhadap Kementerian ATR/BPN. Dalam aksinya, terlihat spanduk bertuliskan “Selamatkan Pulau Mendol, Majelis Hakim PTUN Jakarta Tolak Gugatan PT TUM”.
Kazzaini Ks, tokoh Masyarakat Pulau Mendol menyebut, hal ini terkait pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) melalui Surat Keputusan Nomor 1/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/I/2023.
Aksi ini, kata Kazzaini, sebagai komitmen masyarakat Pulau Mendol mengawal proses persidangan dan meminta majelis hakim berpihak kepada masyarakat dan lingkungan dengan cara menolak gugatan PT TUM.
“Kami mohon, majelis hakim menolak gugatan PT TUM atas pencabutan HGU oleh Kementerian ATR/BPN di Pulau Mendol, karena itu sangat merugikan masyarakat. Masyarakat sudah gelisah terhadap keberadaan PT TUM,” katanya, Selasa, 22 Agustus 2023.
Menurutnya, konflik berawal dari surat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, dengan Nomor MP.3.02/2123-14/VI/2022, yang ditujukan kepada Direktur PT TUM. Surat itu memuat peringatan kepada PT TUM bahwa dalam jangka paling lama 20 (dua puluh) hari kalender untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan memelihara tanah HGU-nya.
Berdasarkan surat tersebut, PT TUM melakukan aktivitas pembangunan kanal, yang kemudian mendapat penolakan dari warga. Lalu, BPN Kantor Wilayah Provinsi Riau membentuk panitia C melakukan evaluasi terkait objek HGU milik PT TUM. "Hasil evaluasi panitia C tertuang dalam berita acara Nomor 00146 dan 00147, yang ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat peringatan pertama sampai dengan peringatan etiga terkait penelantaran tanah seluas 6.055,77 hektare kepada manajemen PT TUM," katanya.
Pada 30 Januari 2022, masyarakat Pulau Mendol mendapat kabar Kementerian ATR/BPN mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/I/2023 yang mencabut HGU PT TUM dan menetapkan lahan tersebut menjadi tanah terlantar. Surat keputusan tersebut saat ini sedang digugat oleh pihak PT TUM dan masih dalam proses persidangan.
Hal senada disampaikan Agustian, masyarakat Pulau Mendol yang ikut aksi. Menurutnya, sampai kini Pulau Mendol yang merupakan pulau terluar Provinsi Riau terancam dari pengrusakan sumber penghidupan masyarakat, yaitu kebun kelapa dan peladangan padi.
“Kami berharap kepada majelis hakim PTUN Jakarta dalam putusannya agar berpihak kepada masyarakat, PT TUM telah merampas hak rakyat di Pulau Mendol. Mau kemana kami lagi, jika hak sudah dirampas,” katanya.
Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional menyebut, pencabutan HGU PT TUM sebagai dasar keadilan melindungi hak atas tanah masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan di Pulau Mendol. "Secara substansi kita tahu bahwa tanah ini sudah dikuasai masyarakat sejak lama dan kami datang untuk memastikan putusannya harus adil dan berpihak kepada masyarakat dengan cara tidak mengabulkan gugatan PT TUM,” katanya.
Kajian ruang dan observasi lapangan WALHI Riau di Pulau Mendol menemukan bahwa aktivitas perkebunan kelapa sawit PT TUM akan menjadi beban yang harus dihadapi oleh masyarakat.
SHARE