Warga Dairi Menang Gugatan terhadap KLHK soal Izin PT DPM
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Tambang
Jumat, 28 Juli 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Gugatan warga Dairi terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) soal izin lingkungan yang diberikan kepada PT Dairi Prima Mineral (DPM), dengan nomor perkara 59/G/LH/2023/PTUN.JKT, dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Jakarta.
"Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya," demikian bunyi putusan, dikutip dari SIPP PTUN Jakarta.
Dalam putusan yang diketuk pada 24 Juli 2023 itu, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara oleh PT Dairi Prima Mineral, tertanggal 11 Agustus 2022.
Kemudian, majelis hakim juga mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri LHK mencabut Keputusan tentang Kelayakan Lingkungan Hidup yang diberikan kepada PT DPM, dan menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp419.000.
"Saya kira Tuhan mengabulkan doa warga Dairi yang memutuskan untuk tetap melawan perusakan sosial-ekologi oleh PT DPM yang telah diberi izin Persetujuan Lingkungan oleh Menteri LHK RI," kata Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum Jatam Nasional, Rabu (26/7/2023).
Jamil menjelaskan, gugatan 11 warga Dairi yang didaftarkan pada 14 Februari 2023 lalu ini diajukan berdasarkan penolakan keras warga Dairi terhadap operasi PT DPM. Penolakan tersebut beralasan, sebab tambang PT DPM ini dianggap akan memicu bencana. Anggapan tersebut muncul lantaran Kabupaten Dairi berada di zona merah yang berstatus "Rawan Bencana", karena dilalui oleh tiga sesar gempa aktif.
Penolakan warga atas kehadiran PT DPM ini bahkan sudah berlangsung sejak perusahaan itu melakukan sosialisasi dan eksplorasi pada 2008 lalu. Penolakan warga semakin kuat saat perusahaan tambang mineral ini berencana membangun dam limbah di kawasan perbukitan dan membangun gudang peledak di lingkungan pemukiman warga.
“Putusan ini sesungguhnya juga mengkonfirmasi bahwa Persetujuan Kelayakan Lingkungan yang gencar dibahas sejak masa darurat pandemi Covid-19 tersebut, beraroma manipulatif dan tanpa partisipasi yang bermakna, serta terbukti pula di dalam fakta persidangan bahwa keberadaan tambang di atas kawasan rawan bencana tepat di atas patahan gempa Sumatera Utara mengancam keselamatan rakyat lebih dari 300 ribu jiwa. Sehingga Majelis Hakim PTUN Jakarta berkeyakinan izin tersebut harus dibatalkan,” urai Jamil.
PT DPM sendiri merupakan perusahaan tambang seng dan timah hitam yang beroperasi di Kabupaten Dairi, dengan luas konsesi atau izin usaha pertambangan (IUP) seluas 24 ribu hektare. PT DPM diketahui adalah perusahaan patungan antara Bumi Resources milik keluarga Bakrie dan China Nonferrous Metal Industry's Foreign Engineering and Construction Co., Ltd (NFC), sebuah perusahaan milik Negara (state owned enterprises) asal China.
SHARE