PLTU Teluk Sepang Terbukti Buang Limbah FABA ke TWA
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
PLTU
Rabu, 12 Juli 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB), pemilik PLTU Teluk Sepang, Bengkulu, dinyatakan terbukti telah membuang abu sisa pembakaran ke lokasi Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang - Pulau Baai, dan terbukti tidak melakukan pengelolaan fly ash and bottom ash (FABA) sesuai dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal) RKL-RPL, menurut Ditjen Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dalam jawaban atas pengaduan Posko Lentera.
Aktivitas pembuangan abu sisa pembakaran PLTU yang biasa disebut dengan FABA itu telah berlangsung sejak Januari 2023. Menurut hasil verifikasi lapangan yang telah dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu - Lampung pada Maret 2023 seluas 0,6 hektare TWA Pantai Panjang - Pulau Baai dijadikan pembuangan FABA.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) setempat juga menjelaskan status FABA PLTU milik PT TLB, setelah uji lab, merupakan limbah non B3, namun tidak serta merta dibuang tanpa pengelolaan. Limbah non B3 harus dikelola, disimpan dan diletakkan sesuai dengan Dokumen Andal PT TLB. Jika tidak sesuai dengan Dokumen Andal maka dinyatakan Melanggar.
Atas dasar penyataan tersebut Posko Lentera, yang merupakan rumah perlindungan komunitas di Teluk Sepang, melakukan pengaduan pada 24 Maret 2023 melalui website https://pengaduan.menlhk.go.id/, dengan no registrasi #230155.
Pengaduan tersebut Mendapat respon dari pihak Gakkum LHK. Terdapat tiga poin yang disampaikan oleh Gakkum KLHK melalui email adu.lhk@gmail.com pada 3 Juli 2023 terkait pengaduan. Yang pertama PT TLB sedang dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah yang telah dilakukan pengawasan dengan hasil bahwa PT TLB belum melaksanakan sebagian kewajiban.
Poin kedua, pengaduan telah selesai dilakukan verifikasi lapangan dan dinyatakan terbukti FABA dibuang ke TWA Pantai Panjang dan terbukti menyimpang dari Dokumen Andal. Yang ketiga, solusi yang diberikan oleh Gakkum KLHK yakni dengan merekomendasikan ke unit lain, dalam hal ini Direkturat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Ditjen PKTL melalui surat nomor S.1135/PPSALHK/PDW/GKM.0/6/2023 tertanggal 23 Juni 2023 untuk dilakukan pembahasan tumpang tindih TWA Pantai Panjang-Pulau Baai dengan Sertifikat HGU Tahun 1979 dan Sertifikat Hak Pengelolaan No. 0002.
Koordinator Posko Lentera, Harianto, mengatakan PLTU berbahan bakar batu bara yang berada di Teluk Sepang telah melanggar dokumen yang dibuatnya sendiri yakni Andal, terbukti dan diakui oleh KLHK.
“Kami adalah masyarakat yang terdampak langsung oleh PLTU meminta agar pihak yang berwenang memberikan sanksi yang konkrit kepada PT TLB,” kata Harianto, dalam pernyataan resminya.
Direktur Program Kanopi Hijau Indonesia, Olan Sahayu menyatakan, KLHK harus menindak tegas tidak hanya sanksi administratif, mengingat PT TLB sudah tiga kali mendapatkan sanksi tersebut. Selain sanksi, PT TLB juga mendapatkan proper merah. Namun, fakta di lapangan masih belum ada perubahan ataupun perbaikan.
"Dari sanksi ataupun proper, tidak ada keseriusan dari pemerintah untuk menindak tegas PT TLB. Buktinya, tidak ada perbaikan di lapangan," ucap Olan.
Olan menambahkan, dengan adanya respon dan rekomendasi dari Gakkum KLHK, pemerintah seharusnya mengambil tindakan tegas, dengan mencabut izin lingkungan PT TLB. Perlu diketahui, hingga saat ini sanksi administratif paksaan pemerintah oleh KLHK dengan No. SK. 5202/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/9/2020 tentang jebolnya kolam pembuangan air bahang belum ada bukti nyata di lapangan. Kondisi kolam pembuangan limbah air bahang masih jebol.
SHARE