Koalisi Masyarakat Sipil Anggap EUDR Tak Cukup Cegah Deforestasi

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Deforestasi

Minggu, 02 April 2023

Editor : Redaksi Betahita

BETAHITA.ID - Sebanyak 44 kelompok masyarakat sipil Indonesia menyatakan ketidakpuasannya atas hasil perundingan antara Komisi Eropa, Parlemen Uni Eropa (UE) dan Dewan UE soal usulan Regulasi UE terkait produk bebas deforestasi dan degradasi hutan atau European Union Deforestation Regulation (EUDR). Regulasi yang disepakati dalam trialog itu dianggap hanya membersihkan rantai pasok komoditas dan produk ke dalam pasar UE saja.

Dalam pernyataan resminya, koalisi kelompok masyarakat sipil ini menilai regulasi yang dihasilkan pada 6 Desember 2022 lalu itu tidak cukup untuk benar-benar dapat digunakan sebagai upaya mencegah deforestasi, mengurangi emisi gas rumah kaca, dan menahan kepunahan keanekaragaman hayati.

Regulasi dimaksud juga tidak mampu memberi perlindungan terhadap petani kecil swadaya (smallholders), masyarakat adat dan komunitas lokal (IPLCs), terlepas dari perluasan cakupan produk dalam regulasi ini, yang kini mencakup 7 komoditas--kelapa sawit, kayu, kopi, kakao, kedelai, daging sapi dan karet--dan beberapa produk turunannya yang dikonsumsi secara luas di negara-negara anggota UE.

Kelompok masyarakat sipil menyebut inisiatif unilateral seperti EUDR tidak menjawab permasalahan mendasar yang menyebabkan deforestasi dan degradasi hutan. Selain itu EUDR juga luput mempertimbangkan pemberian insentif dan dukungan pada upaya perlindungan tutupan hutan yang tersisa, pengurangan dan pencegahan deforestasi, serta reformasi pola produksi komoditi merisikokan hutan (forest - risk commodities) oleh negara-negara produsen yang masih terus berupaya menangani akar penyebab deforestasi--belum sepenuhnya mencapai tahap bebas deforestasi).

Pembukaan hutan untuk lahan sawit oleh PT PNM di Jayapura, Papua. Kredit Foto: Auriga Nusantara

"EUDR tampaknya dirancang untuk gagal, dengan ketidakjelasan aspek-aspek penting yang dapat menjamin suksesnya implementasi peraturan uji tuntas ini," kata Sri Palupi, Peneliti The Institute for Ecosoc Rights.

Sri Palupi menguraikan, ketiadaan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, ketidakjelasan bentuk kerja sama dengan negara-negara produsen dan tiadanya insentif bagi para pelaku usaha di hulu rantai pasok, khususnya petani kecil swadaya, menunjukkan bahwa EU sedang melakukan diskriminasi terhadap negara-negara produsen dan komoditi-komoditi yang dihasilkannya.

Direktur Eksekutif Sawit Watch, Nurhanudin Achmad, juga berpendapat demikian. Nurhanudin mengatakan, kebijakan EUDR memerlukan pembangunan ruang dialog yang konstruktif agar berbagai pemangku kepentingan dapat saling bersinergi dan mencari titik temu dalam merumuskan langkah ke depan. Mengingat regulasi EUDR nantinya akan berdampak langsung terhadap petani swadaya di Indonesia, di tengah kondisi minimnya keberpihakan dan akses pasar.

"EUDR harusnya menjadi momentum untuk memperkuat posisi petani sawit kecil, seperti penyelesaian problem terkait legalitas lahan disertai dengan penguatan kelembagaan petani. EUDR juga seharusnya memberikan insentif lebih bagi petani sawit swadaya yang telah memenuhi standar yang ditetapkan. Pemberian subsidi kepada petani sawit swadaya adalah cara mendorong meluasnya Good Agricultural Practice," ujar Nurhanudin.

Dinamisator Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Muhammad Ichwan, berpendapat, UE perlu melibatkan para pemangku kepentingan terkait implementasi dan implikasi EUDR di negara-negara produsen seperti Indonesia. Hal ini penting dilakukan agar EUDR tidak hanya menjadi kebijakan unilateral yang memiliki komitmen yang parsial.

"Pelibatan pemerintah dari negara-negara produsen, organisasi masyarakat sipil, perwakilan masyarakat adat dan komunitas lokal, serta sektor usaha adalah kunci untuk membangun peta jalan bersama yang dapat menjadi solusi untuk mengatasi ketimpangan pemahaman mengenai peraturan uji tuntas ini," jelas Ichwan.

Koalisi masyarakat sipil beranggapan, dengan tidak merujuk pada dan mengharuskan pemenuhan standar HAM Internasional dalam EUDR, UE telah melakukan pembiaran dan dengan sengaja abai terhadap potensi pelanggaran HAM di negara produsen dan pengabaian hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal (IPLCs).

Menjadikan regulasi terkait HAM dan secara lebih khusus mengenai hak-hak IPLCs di tiap-tiap negara produsen sebagai rujukan pemenuhan uji tuntas (due diligence), adalah upaya menutup mata dari UE terhadap fakta bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal masih lemah.

"Ketiadaan rujukan terhadap standar HAM Internasional, terutama menyangkut hak-hak masyarakat adat, menurut kami menunjukkan sikap setengah hati dari Uni Eropa untuk mengatasi problem deforestasi dan degradasi hutan yang selalu berkelindan dengan kriminalisasi dan pengusiran komunitas-komunitas masyarakat adat dari wilayah adatnya," hemat Michelin Sallata, Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN).

Michelin melanjutkan, menyerahkan tanggung jawab pemenuhan aspek pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat ke negara-negara produsen, adalah sikap cuci tangan yang menunjukkan dua muka sikap UE ingin membersihkan rantai pasok namun tidak ingin mengambil tanggung jawab aktif.

Definisi deforestasi dalam EUDR juga menjadi catatan masyarakat sipil. Definisi tersebut dinilai belum memadai karena hanya dibatasi pada alih fungsi hutan menjadi pemanfaatan pertanian, sementara pembukaan hutan (forest clearance) untuk pembangunan infrastruktur, pertambangan dan lainnya tidak termasuk.

Selain itu, definisi hutan yang tidak memasukkan agroforestry, yang telah dipraktikkan secara turun temurun oleh masyarakat adat dan komunitas lokal, akan membuat hutan yang dikelola masyarakat adat rentan dikonversi tanpa dipandang sebagai praktik deforestasi.

Di sisi lain, definisi degradasi hutan dalam EUDR yang hanya mencakup konversi hutan primer menjadi hutan tanaman. Dengan demikian, hutan-hutan sekunder yang dikelola secara tidak berkelanjutan yang berdampak pada penurunan fungsi ekologis hutan tidak dikategorikan sebagai degradasi hutan dan diterima oleh EUDR.

"Kebijakan UE mengenai EU Deforestation Regulation kelihatannya tidak benar-benar serius dalam mengatasi deforestasi. Seharusnya, bila Uni Eropa serius dalam kebijakannya mengenai deforestasi ini, penyebab-penyebab lain juga harus termasuk," kata Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice.

Hal senada disampaikan Mufti Fathul Barri Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia (FWI). Menurut Mufti, penyempitan makna deforestasi sekadar menjadi alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian dalam EUDR pada akhirnya tak akan menyentuh problem mendasar dari penyebab deforestasi di Indonesia.

Di sisi lain, lanjut Mufti, penetapan batas berlaku regulasi (cut-off date) pada Desember 2020 tidak lain adalah aksi pemutihan (greenwashing policy) atas kejahatan kehutanan. Ia mengungkapkan, terdapat 3,5 juta hektar hutan alam yang terdeforestasi oleh 1.913 perusahaan perkebunan kelapa sawit, 257 izin HPH, dan 294 HTI di sepanjang 2017-2021.

"EUDR pada akhirnya tidak akan berkontribusi pada upaya mendorong terlaksananya prinsip transparansi dalam tata kelola hutan dan lahan di negara produsen," ujar Mufti.

Yuyun Indradi, Direktur Eksekutif Trend Asia menambahkan, kehadiran EUDR seharusnya melengkapi dengan Renewable Energy Directives (RED) yang bertujuan untuk memerangi perubahan iklim. Namun lemahnya definisi deforestasi dan degradasi hutan, menurutnya, membuka peluang pasar biomassa yang mengandalkan wood chip dan wood pellet, yang pada akhirnya akan tetap mendorong praktik deforestasi di negara produsen seperti Indonesia.

"Apalagi EUDR belum dapat memastikan bahwa agenda transisi energi tidak akan menyebabkan meluasnya praktik deforestasi," imbuh Yuyun.

Sementara itu, Presiden Kaoem Telapak, Mardi Minangsari, menganggap penting untuk memastikan pembangunan dan penerapan langkah-langkah untuk mendukung negara-negara produsen mengatasi penyebab utama deforestasi, seperti tata kelola yang lemah dan kebijakan yang buruk, serta memberi insentif bagi kemajuan dan pencapaian dalam praktik-praktik berkelanjutan untuk menjaga momentum tetap berjalan.

Langkah-langkah tersebut harus dikembangkan bersama dengan negara produsen dan melibatkan semua pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah, sektor swasta termasuk petani kecil, masyarakat sipil, masyarakat adat dan komunitas lokal.

"Bagi Indonesia, hal ini termasuk mempertahankan dan memperkuat implementasi FLEGT VPA dengan Uni Eropa, sebuah pendekatan yang telah terbukti memainkan peran penting dalam meningkatkan tata kelola sektor perkayuan di Indonesia," katanya.

SHARE