13 Perusahaan di Bengkulu Dapat Rapor Merah dari KLHK

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Lingkungan

Selasa, 03 Januari 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Sebanyak 13 perusahaan di Provinsi Bengkulu menerima rapor merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berdasarkan hasil penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Rapor merah ini juga didasarkan atas hasil penilaian limbah perusahaan, baik dalam bentuk cairan maupun udara.

"Ada 13 perusahaan di Provinsi Bengkulu yang menerima rapor merah dari KLHK dan hasil tersebut akan dilaporkan kepada gubernur, bupati dan wali kota," kata Yanmar, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah dan P2 DLHK Provinsi Bengkulu, Sabtu (31/12/2022), dikutip dari Antara.

Yanmar melanjutkan, penindakan terhadap perusahaan penerima rapor merah, berupa surat peringatan dan sanksi, merupakan wewenang bupati dan wali kota setempat.

Tak hanya 13 perusahaan yang mendapat rapor merah, ada pula 49 perusahaan di Bengkulu yang mendapatkan rapor biru dan satu perusahaan yang penilaiannya masih ditangguhkan, yakni PT Bengkulu Sawit Lestari II, karena sedang bermasalah dan sedang berproses dengan Gakkum KLHK.

Aktivitas tambang batu bara di Kota Bengkulu yang juga mendapatkan rapor merah dari KLHK./Foto: Antara/Anggi Mayasari

"Dari 13 perusahaan yang mendapatkan rapor merah tersebut ada beberapa perusahaan yang masih menerima rapor merah kembali dari KLHK dan terbanyak berasal dari Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara."

Yanmar meminta seluruh perusahaan yang mendapat rapor merah dari KLHK itu untuk segera memperbaiki pengelolaan limbah masing-masing dan tidak merusak serta mencemari lingkungan sekitar.

13 perusahaan peraih rapor merah dari KLHK itu adalah, PT BBE dan PT KRU di Kabupaten Bengkulu Tengah. Kemudian PT BM, PT I, PT IPKB (Gakkum KLHK) dan PT MPM di Kabupaten Bengkulu Utara.

SHARE