57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal asal Papua Diamankan di Surabaya
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Hukum
Jumat, 16 Desember 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Sebanyak 57 kontainer bermuatan kayu merbau olahan yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di hutan Papua berhasil diamankan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam Operasi Peredaran Kayu Ilegal di Jawa Timur.
Barang bukti berupa kayu olahan jenis merbau dengan berbagai ukuran sebanyak kurang lebih 870 meter kubik beserta dokumen nota perusahaan dari CV AM, CV GF, PT GMP, CV WS, PT EDP dan SKSHHKO dari PT EDP telah diamankan dan saat ini barang bukti tersebut dijaga oleh personil Gakkum KLHK di Depo SPIL Surabaya, Kamis (15/12/2022).
Dalam pernyataan resminya, Gakkum menjelaskan Operasi Peredaran Kayu Ilegal ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terhadap adanya pengangkutan kayu olahan jenis merbau, yang hanya dilengkapi dengan Nota Perusahaan Lanjutan dari Pelabuhan Nabire, Papua Tengah, dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Dari laporan tersebut Gakkum kemudian melakukan kegiatan intelijen dan analisis data SIPUKK terhadap dokumen kayu olahan dari Nabire dan menemukan adanya indikasi kayu itu tidak melalui pengolahan industri primer maupun industri lanjutan dan diduga berasal dari hasil pembalakan liar.
Hasil analisis intelijen itu kemudian ditindak-lanjuti. Pada 19 November 2022 lalu Gakkum mengamankan 30 kontainer bermuatan kayu olahan jenis merbau sebanyak kurang lebih 454 meter kubik, yang diangkut menggunakan kapal MV Verizon.
Kemudian pada 3 Desember 2022 kemarin, Gakkum kembali mengamankan 28 kontainer juga bermuatan kayu jenis merbau sebanyak sekitar 416 meter kubik yang diangkut menggunakan kapal KM Hijau Jelita dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Pengecekan terhadap 57 kontainer pun dilakukan. Hasilnya, diperoleh fakta bahwa isi kontainer-kontainer tersebut berupa kayu olahan gergajian chainsaw (pacakan) dengan berbagai ukuran. Sedangkan dokumen yang menyertai pengangkutan kayu hanya berupa Nota Lanjutan yang seharusnya digunakan untuk mengangkut kayu lanjutan atau moulding.
Penyidik Gakkum KLHK saat ini tengah mendalami kasus peredaran kayu ilegal dari Papua tersebut, yang diduga telah melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 87 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf K dan/atau Pasal 94 Ayat (1) huruf d Jo. Pasal 19 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka 13 Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Apabila dilakukan oleh korporasi, maka dapat diancam pidana penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp1 triliun.
Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, operasi kali ini berhasil mengidentifikasi perubahan modus dan pola perilaku para pelaku pembalakan liar di wilayah Papua. Modus dan pola baru itu yakni dengan menggunakan Nota Perusahaan Lanjutan untuk pengangkutan kayu olahan gergajian chainsaw (pacakan) yang diedarkan dengan tujuan Surabaya dan sekitarnya.
"Kami punya keyakinan para pelaku ilegal ini belum jera dan akan selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan dan mencari keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam hutan Indonesia, khususnya Papua," kata Sustyo, Kamis (15/12/2022).
Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menambahkan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk penyelidikan kasus ini dan memerintahkan penyidik untuk menerapkan pidana berlapis agar para pelaku, khususnya penerima manfaat (beneficial ownership), dari kejahatan ini dihukum seberat-beratnya.
Lebih lanjut Rasio meminta dukungan PPATK untuk mengetahui aliran keuangan dari kejahatan ini. Rasio meyakini, dengan follow the money (mengikuti aliran uang) akan dapat diketahui pelaku-pelaku lainnya.
"Saya sudah meminta penyidik untuk mendalami kejahatan korporasi dan penindakan tindak pidana pencucian uang. Saya ingatkan, bahwa apabila kejahatan ini melibatkan korporasi ancaman hukumannya sangat berat, pidana seumur hidup dan denda Rp1 triliun," kata Rasio.
Dalam beberapa tahun belakangan, Gakkum LHK telah membawa 1.346 perkara pidana dan perdata ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. Selain itu juga telah menerbitkan 2.576 sanksi administratif dan melakukan 1.888 operasi pencegahan dan pengamanan lingkungan hidup dan hutan.
Terpisah, Direktur Kehutanan Yayasan Auriga Nusantara, Supintri mengatakan, tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Gakkum KLHK ini patut diapresiasi. Namun pohon kayu merbau itu sudah ditebang, dimuat dalam kontainer, bahkan telah berlayar sampai di Surabaya. Artinya, hutan alam di Tanah Papua sudah dibabat dan dirusak.
Penangkapan ini, lanjut Supin, tidak akan mengembalikan pohon yang telah ditebang, sehingga harus ada pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya ada dampak bencana dari penebangan hutan alam ini.
"Kita mendesak KLHK lebih awas melindungi hutan alam tersisa di Indonesia, termasuk di Tanah Papua. Selain menindak aktor penampung kayu, harus ditelusuri dari mana kayu berasal, hutan negara atau hutan adat mana yang telah dibabat oleh pelaku," kata Supin, Kamis (15/12/2022).
SHARE