Legalisasi Pemungutan Batu Bara di Sungai Bengkulu Tuai Kritik
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Tambang
Senin, 03 Oktober 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Legalisasi aktivitas pemungutan limpasan batu bara oleh masyarakat di Sungai Bengkulu oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu menuai kritik. Kebijakan tersebut dianggap sama saja dengan melegalkan buruknya model pertambangan batu bara di hulu Sungai Bengkulu yang telah menghasilkan begitu banyak limbah atau limpasan yang dibuang ke dalam sungai.
Dalam persoalan ini, Yayasan Kanopi Hijau Indonesia menganggap pemerintah daerah telah gagal atau sengaja tutup mata dengan praktik penambangan batu bara yang serampangan selama bertahun-tahun, sehingga para pelaku dengan bebas membuang limbah pencucian batu bara ke Sungai Bengkulu dan memperburuk sedimentasi atau pendangkalan sungai.
Direktur Program dan Kampanye Energi Kanopi Hijau Indonesia, Olan Sahayu mengatakan, legalisasi pungutan limpasan batu bara ini semakin membuktikan lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas penambangan yang tidak taat aturan lingkungan. Pernyataan dari para pihak juga membenarkan bahwa batu bara yang ada di dalam sungai memang berasal dari tambang yang ada di hulu sungai.
Padahal, lanjut Olan, perusahaan seharusnya tidak melakukan pembuangan limbah ke sungai dengan keadaan batu bara ikut terbawa. Limbah yang dibuang seharusnya adalah yang sudah melalui proses pengendapan, sehingga yang dibuang berupa air yang tidak membawa butiran batu bara. Menurut Olan, justru seharusnya pemerintah melakukan tindakan terhadap perusahaan tambang yang tidak taat terhadap kaidah keselamatan lingkungan.
“Proses pelegalan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak becus melakukan pengawasan kepada perusahaan tambang yang seenaknya saja membuang limbah sedimen maupun butiran bekas galian ke sungai,” kata Olan, dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (29/9/2022).
Olan menilai, pelegalan masyarakat yang mengumpulkan batu bara di sungai tidak menyelesaikan persoalan pendangkalan sungai, banjir, kualitas air sungai yang rusak, jika proses eksploitasi serampangan pertambangan batu bara di hulu tidak dihentikan.
Untuk itu, ia mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi dan penindakan tegas kepada perusahaan tambang batubara yang ada di hulu Sungai Bengkulu.
Berdasarkan data Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat delapan izin usaha pertambangan batu bara di hulu Sungai Bengkulu. Dari delapan perusahaan tersebut lima di antaranya berstatus aktif, yakni PT Ratu Samban Mining (ada 2 IUP), PT Bengkulu Bio Energi, PT Inti Bara Perdana, PT Kusuma Raya Utama, dan PT Griya Pat Petulai.
Sedangkan PT Danau Mas Hitam izin usaha pertambangannya sudah habis sedangkan dua perusahaan belum beroperasi kembali yaitu PT Cipta Buana Seraya dan PT Bara Mega Quantum.
Yang harus diperhatikan, saat ini terdapat 6.000 pelanggan PDAM Kota Bengkulu yang masih menjadikan air Sungai Bengkulu sebagai sumber air baku. Padahal, berdasarkan penelitian analisis kualitas air sungai sub DAS hilir sungai Bengkulu tercemar berat berdasarkan indeks storet sungai bagian hulu, tengah hilir.
Sebelumnya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bengkulu bersekapat mendukung Pemerintah Provinsi Bengkulu melegalkan aktivitas pemungutan limbah atau limpasan batu bara yang terdapat di badan Sungai Bengkulu.
Wakapolda Bengkulu, Brigjen Pol. Umardani menyebut, langkah pemerintah memberi izin aktivitas pemungutan limpasan batu bara di Sungai Bengulu itu secara aturan tidaklah melanggar hukum. Hanya saja pelegalan aktivitas tersebut jangan sampai disalahgunakan oleh masyarakat.
"Jadi aturan teknis juga harus kita buat. Jangan sampai nanti alat berat masuk ke dalam sungai. Intinya harus kita atur secara rinci siapa dan apa saja yang boleh mengambil limpasan batu bara," terang Brigjen Pol. Umardani, Rabu (28/9/2022) dikutip dari Bengkulu News.
Terkait kebijakan ini, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah meminta agar segera dibuatkan produk hukum tentang aktivitas pemungutan limpasan batu bara di Sungai Bengkulu, agar masyarakat memilik dasar hukum ketika mengambil limbah batu bara di badan sungai.
"Jadi menurut penilaian kami, bukan sebuah masalah ketika masyarakat diizinkan mengambil sisa-sisa pecahan batu bara yang hanyut, karena hanya akan membuat sungai terjadi pendangkalan," kata Rohidin.
SHARE