Tokoh Agama Minta Gubernur Papua Bersikap Ksatria
Penulis : Tim Betahita
Hukum
Senin, 19 September 2022
Editor :
BETAHITA.ID - Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jayapura, Alberth Yoku, mendesak Gubernur Papua Lukas Enembe untuk berani menghadapi kasus hukum yang menjeratnya. Dia meminta sang gubernur mencontoh pejabat Papua lain yang berani mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Seperti orang-orang tua kita, abang-abang kita, adik-adik kita, seperti Bapak Barnabas Suebu, Jhone Ibo bupati yang berkasus saat ini, dan pejabat lain, itu mereka gentle hadapi proses hukum. Orang bilang Papua banyak korupsi, ya buktikan, kalau bersalah ya pertanggungjawaban kalau tidak ya bebas," kata Alberth Yoku, kemarin.
Sikap ksatria tersebut, diharapkan Alberth, dapat meredam emosi masyarakat yang selama ini mengganggu keamanan di Papua. "Kalau gentle begitu tidak akan menjadi bumerang yang memicu emosi kesukuan, emosi Kedaerahan, dengan melakukan demonstrasi dan lainnya," katanya.
Alberth menegaskan Tanah Tabi adalah tanah adat yang jika orang berbuat salah maka ada sanksi, sebaliknya apabila berbuat benar maka dipuji dan dihormati. Sehingga prinsip kebenaran harus dijunjung tinggi.
"Papua ini orang melihat sebagai Provinsi termiskin, terkorup dan terendah IPM (Indeks Pembangunan Manusia, red) dan juga untuk good governance yang kurang dan provinsi yang tidak nyaman. Dalam situasi ini, kita semua harus punya visi dan misi bersama, bahwa orang Papua itu punya harga diri, integritas baik secara adat maupun iman yang dimiliki. Prinsip kejujuran dan kebenaran harus dikunjungi tinggi untuk mengubah paradigma itu," katanya.
"Kalau salah itu adalah proses yang mendidik kita agar di kemudian hari kita tidak melakukannya. Dalam soal bapak Lukas Enembe dan Ricky Ham Pagawak, kita sebagai orang Papua, orang yang terdidik menghormati proses hukum, jadi Kita hormati proses itu," sambungnya.
Alberth juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penegakan hukum yang adil dan transparan sehingga tidak menimbulkan polemik.
"Kepada KPK, Kepolisian dan Kejaksaan, kami minta dilakukan proses hukum yang adil, sehingga tidak ada bahasa di Kriminalisasi dan lainnya," ucapnya.
KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
PPATK Rampungkan Hasil Telaah Rekening Gubernur Papua
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi janggal pada rekening Gubernur Papua, Lukas Enembe. Temuan tersebut telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, Ketua Humas PPATK M Natsir enggan membeberkan hasil temuan tersebut.
"Hasil analisis yang dilakukan PPATK sudah disampaikan ke KPK. Ke mana saja dan berapa jumlahnya saya tidak bisa sebutkan," kata Ketua Humas PPATK, M Natsir Kongah saat dikonfirmasi, Jumat (16/9/2022).
Sementara itu, Kepala PPATK,Ivan Yustiavandana mengaku telah berkoordinasi dengan KPK ihwal temuan itu. Ivan memastikan setiap transaksi yang ada di rekening Lukas Enembe bakal didalami.
Termasuk, dugaan adanya aliran uang ke rumah judi online alias kasino di luar negeri. "Ya kami koordinasi sangat intens dengan KPK. Seluruh transaksi para pihak kami dalami," ujar Ivan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan pihaknya telah mengantongi informasi adanya dugaan uang Lukas Enembe yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. KPK bakal mendalami informasi tersebut saat proses pemeriksaan saksi. "Kemudian, apakah juga menyangkut dengan TPPU judi, ya tentu nanti akan lebih didalami di dalam proses penyidikan," kata Alexander Marwata.
SHARE