Sesat Pikir Pemindahan IKN sebagai Penyelamatan Jakarta
Penulis : Aryo Bhawono
Lingkungan
Senin, 15 Agustus 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Wakil Gubernur DKi Jakarta, Ahmad Riza Patria yakin pemindahan Ibu Kota Negara 9IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur akan mencegah Jakarta tenggelam. Pemindahan IKN akan mengurangi beban penurunan muka air tanah di Jakarta.
"Salah satu tujuannya memindahkan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur di antaranya adalah mengurangi beban DKI Jakarta, termasuk beban penurunan muka air tanah," kata Riza di Balai Kota Jakarta seperti dikutip dari media berapa waktu lalu.
Namun Wahana LIngkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta beranggapan pernyataan itu sesat pikir yang berbahaya. Pemindahan IKN memang akan diikuti oleh perpindahan 1 juta Aparat Sipil Negara (ASN) dan membantu mengurangi penggunaan air tanah sehingga dianggap akan mengurangi laju penurunan muka tanah.
Tapi akar masalah yang mengancam Jakarta tenggelam justru berada di pemerintah yang gagal dalam merencanakan tata ruang, menyediakan layanan pipa air bersih, dan melakukan penegakan aturan terkait ekstraksi air tanah dalam equifier untuk sektor komersial serta industri.
Kegagalan pemerintah juga tercermin dari minimnya kawasan imbuhan air tanah karena 64-92 persen merupakan tutupan lahan kedap dan terbangun (Data DLH DKI Jakarta). Dengan kata lain, beberapa wilayah di Jakarta kehilangan kemampuan menyerap air sehingga mengganggu ketersediaan air tanah.
Wilayah dengan tutupan lahan kedap air paling tinggi adalah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. Kedua daerah tersebut merupakan wilayah yang paling tinggi angka penurunan muka tanahnya.
“Pernyataan Wagub ini adalah logical fallacy berbahaya yang dapat menumbalkan keberlangsungan lingkungan hidup dan hidup warga Jakarta. Jelas sekali bahwa premis akar masalah yang menyebabkan Jakarta tenggelam dan kesimpulan yang ditarik sebagai landasan solusi, tidak nyambung,” kata Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, Suci Fitria Tanjung.
Upaya pencegahan Jakarta tenggelam juga kontradiktif dengan kebijakan yang dibuat pemerintah melalui Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020. Pemerintah justru mempermudah Izin pembangunan Gedung di Jakarta. Padahal, penurunan muka tanah juga dipengaruhi oleh beban bangunan.
Walhi Jakarta menilai pemindahan IKN tidak akan berdampak signifikan pada penurunan masalah lingkungan hidup di Jakarta. Pasca pemindahan tersebut, Jakarta masih diwacanakan menjadi pusat bisnis dan jasa global di mana kebutuhan terhadap ruang akan terus tinggi dan wacana pemulihan lingkungan hidup di Jakarta menjadi semakin sulit dibayangkan.
“Pemindahan ibu kota sama sekali tidak berkaitan dengan agenda pemulihan lingkungan hidup di Jakarta. Selama ambisi pembangunan tidak diturunkan, Jakarta akan sulit pulih. Jadi, berhenti menggunakan alasan perbaikan lingkungan hidup di Jakarta untuk memuluskan rencana pemindahan ibu kota,” Kata Suci.
SHARE