Asosiasi Petani Desak Jokowi Mengatasi Anjloknya Harga TBS
Penulis : Kennial Laia
Sawit
Rabu, 20 Juli 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Harga tandan buah segar (TBS) sawit di Indonesia terus anjlok. Beberapa wilayah, seperti Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, menyentuh angka terendah dalam sejarah. Harga buah sawit dibanderol sebesar Rp 500 per kilogram per Jumat, 15 Juli 2022.
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mendesak Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk mengambil langkah demi mengatasi penurunan harga yang tidak terkendali dan merugikan petani sawit.
Tuntutan disampaikan melalui surat yang ditandatangani Ketua Umum Apkasindo Gulat Manurung dan Sekretaris Jenderal Rino Afrino. Asosiasi meminta agar Presiden Jokowi melakukan lima langka strategis untuk menyeimbangkan ketersediaan pasokan, kebutuhan, dan keterjangkauan minyak goreng dengan tata kelola kelapa sawit.
Pertama, Jokowi mencabut domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO), dan flush out (FO) untuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Menurut Apkasindo, ketiga aturan tersebut tidak efektif dan tak lagi relevan.
Kedua, Jokowi diminta untuk memerintahkan Kementerian Keuangan agar meniadakan pungutan ekspor dan bea keluar sementara waktu. Langkah alternatif, kementerian tersebut dapat menurunkan tarif pungutan ekspor, bea keluar, dan menghapus aturan flush out.
“Asumsi yang digunakan adalah jika beban CPO sudah diturunkan maka harga CPO domestik akan terangkat, harga TBS kembali baik, ekspor akan kembali lancar, dan kondisi saat ini harga minyak bumi di atas harga CPO,” tulis Apkasindo dalam suratnya, dikutip Kamis, 14 Juli 2022.
Langkah strategis yang dapat dilakukan oleh administrasi Jokowi adalah menjaga harga CPO global agar tidak terkoreksi akibat ekspor dari Indonesia. Menurut Apkasindo, pemerintah dapat meningkatkan konsumsi CPO dalam negeri melalui penerapan mandatori biodiesel dari B30 dan B40.
Keempat, Jokowi didesak untuk memerintahkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk mengawasi secara ketat PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). Dengan cara ini, proses tender di KPBN diharapkan patuh terhadap referensi Kementerian Perdagangan yang diatur dalam Permendag Nomor 55 Tahun 2015.
“Dan memastikan tidak ada yang mengambil keuntungan sepihak di masa pemulihan ini,” tulis Apkasindo dalam surat tersebut.
Kelima, Apkasindo meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kementerian Pertanian untuk segera melakukan revisi Permentan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Seperti diketahui, peraturan tersebut secara khusus berlaku bagi petani sawit yang melakukan skema kemitraan, termasuk dengan perusahaan atau pabrik kelapa sawit.
Namun, faktanya luas kebun sawit yang bermitra tidak lebih dari 7 persen dari total luas perkebunan rakyat yang mencapai 6,72 juta hektare.
“Sisanya adalah petani swadaya yang melakukan usaha taninya secara mandiri dan menggunakan harga referensi Kementerian Perdagangan untuk menjadi referensi perhitungan TBS,” tulis Apkasindo.
Untuk diketahui, harga tandan buah segar merosot tajam sejak pemerintah memberlakukan larangan ekspor CPO April lalu. Aturan tersebut dicabut pada 23 Mei 2022, namun harga terus turun hingga di bawah Rp 1.000 per kilogram.
Saat ini harga TBS mulai merangkak naik. Namun porsinya masih sangat sedikit. Di beberapa wilayah, kenaikan berada di kisaran Rp 50 – Rp 100 per kilogram.
Provinsi sentra sawit mengalami hal serupa. Di Sumatra Utara, harga sawit periode 13-19 Juli 2022 dipatok sebesar Rp 1.345 per kilogram. Angka ini tidak jauh berbeda dengan harga periode sebelumnya (6-12 Juli 2022), dengan kenaikan hanya Rp 69 per kilogram.
Sementara itu di Bengkulu, kenaikan harga tandan buah segar beragam, mulai dari Rp 50 – Rp 100 per kilogram pada tingkat pabrik pengolahan kelapa sawit. Angka tertinggi menyentuh Rp 1.000 per kilogram, dan terendah Rp 800 per kilogram.
Bergeser ke Kalimantan Tengah, harga TBS berada di level Rp 1.600 per kilogram. Menurut otoritas setempat, harga TBS telah disepakati bersama dan seluruh perusahaan kelapa sawit wajib membeli buah sawit dari pekebun swadaya.
SHARE