Kuasa Hukum Warga Dairi Minta ESDM Buka Kontrak Karya PT DPM
Penulis : Aryo Bhawono
Hukum
Kamis, 07 Juli 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Kuasa hukum warga Dairi, Sumatera Utara, meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera membuka Kontrak Karya PT Dairi Prima Mineral (DPM) dan dokumen pendukung pasca PTUN Jakarta menolak keberatan mereka atas keterbukaan informasi. Keterbukaan informasi Kontrak Karya PT DPM ini menyangkut keselamatan lingkungan hidup dan ratusan warga Dairi.
PTUN Jakarta telah menolak keberatan informasi yang diajukan oleh Kementerian ESDM atas keterbukaan informasi Kontrak Karya dan dokumen pendukung PT DPM pada Selasa lalu (5/7/2022). Hakim PTUN Jakarta menguatkan Keputusan Komisi Informasi Pusat yang mengabulkan sengketa informasi yang diajukan warga Dairi, Serly Siahaan, terhadap Kontrak Karya dan dokumen pendukung PT DPM.
“Pertama, menolak permohonan dari Pemohon Keberatan /dahulu Termohon informasi. Kedua, menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 039/VIII/KIP-PS-A-/2019, tanggal 20 Januari 2022,” tulis petikan putusan tersebut.
Roy Marsen Simarmata, selaku kuasa Hukum Serly Siahaan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mengharapkan Kementerian ESDM mematuhi dan melaksanakan putusan PTUN Jakarta ini dan tidak mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung meski secara hukum formal melakukan upaya hukum merupakan hak setiap pihak yang berperkara. Hal ini penting karena menyangkut keselamatan lingkungan hidup dan ratusan warga Dairi.
“Kementerian ESDM selaku penyelenggara negara wajib dan bertanggung jawab melayani hak dan kepentingan rakyat, bukan melindungi kepentingan korporasi yang merugikan rakyat,” kata Roy.
Kementerian ESDM seharusnya bisa berkaca dari pendapat Komnas HAM terkait perkara ini yang menyatakan bahwa hak untuk tahu (right to know) atau hak untuk memperoleh informasi menjadi salah satu hak fundamental yang dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), dan Hak memperoleh informasi merupakan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Kemenangan Warga Dairi di PTUN Jakarta ini seharusnya jadi evaluasi bagi Kementerian ESDM untuk melayani warganya utamanya memberikan pemenuhan hak atas informasi publik sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Ham, dan UU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Judianto Simanjuntak, yang juga merupakan tim kuasa hukum Serly Siahaan, menyebutkan Majelis Hakim berani memutuskan bahwa Kontrak Karya merupakan dokumen terbuka untuk publik. Ia menyebutkan hak mendapatkan informasi telah diatur dalam perundangan dan dalam kasus kliennya telah dikuatkan melalui putusan hakim. Seharusnya pemerintah memberikan data ini tanpa perlu mengajukan upaya hukum kasasi
“Seharusnya pemerintah tidak memperpanjang masalah ini ke upaya hukum lagi,” jelasnya.
Ia menyebutkan dokumen tersebut bermakna penting bagi warga untuk mengetahui risiko yang dihadapi ketika berdampingan dengan aktivitas tambang. Warga perlu tahu demi keselamatan ruang hidup, ruang pangan, sumber daya air untuk ribuan warga, hutan, sungai dan pemukiman yang dihimpit oleh areal konsesi tambang PT. DPM termasuk fasilitas umum seperti Sekolah, Masjid dan Gereja.
Harapan warga untuk menang, bukan tidak beralasan karena proses perizinan antara Pemerintah dan PT. DPM berlangsung tertutup padahal konsesi tambang ini seluas 24.636 Ha dan akan membangun bendungan limbah 24,13 Ha yang ramai dilalui oleh sesar patahan gempa (Lae Renun, Toru Dan dan Angkola) dan Megatrust Sumatera dengan resiko gempa tertinggi di dunia.
Sebelumnya pengajuan keterbukaan informasi ini dilakukan menyusul beberapa bencana yang terjadi karena aktivitas perusahaan itu seperti banjir bandang pada 2018 dan kebocoran ketika eksplorasi.
SHARE