Pemerintah Ditagih Evaluasi Sebelum Bentuk DOB Papua
Penulis : Aryo Bhawono
Hukum
Selasa, 14 Juni 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Pemerintah diminta memberikan hasil evaluasi otonomi khusus Papua sebelum menetapkan daerah otonomi baru (DOB). Selama ini beberapa wilayah hasil pemekaran justru diwarnai konflik dan mengalami kondisi kesejahteraan buruk. Pembentukan DOB baru pun dicurigai hanya menyasar sumber daya alam Papua.
Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) pembentukan tiga provinsi baru Papua akan dibahas oleh Komisi II DPR. Provinsi baru tersebut diantaranya adalah Papua Selatan (Ha Anim), Papua Tengah (Meepago), dan Papua Pegunungan Tengah (La Pago). Namun keinginan pemerintah pusat membentuk daerah otonom baru (DOB) ini menuai kritik lantaran tak pernah ada evaluasi sejak provinsi di ujung timur itu dilakukan pada 2001.
Pegiat HAM, Haris Azhar, mengungkapkan pemerintah tak pernah memberikan hasil evaluasi atas pemekaran dan pemberian otonomi khusus Papua menjadi dua provinsi yang dilakukan pada 2001, yakni Papua dan Papua Barat. Padahal menurut catatannya beberapa daerah justru mengalami kondisi buruk pasca pemekaran tersebut.
Selain itu evaluasi juga harus dilakukan pada daerah otonom baru tingkat kabupaten kota di Papua. Misalnya saja Kabupaten Intan Jaya yang merupakan hasil pemekaran Kabupaten Paniai berdasarkan UU No 54 Tahun 2008, tentang pembentukan Kabupaten Intan Jaya.
“Evaluasi otsus masih jadi penting karena kita tidak tahu seperti apa. Intan Jaya itu juga pemekaran. Kondisinya sekarang justru dilanda konflik dan membuat warga mengungsi,” ujarnya dalam diskusi ‘Menyoal Daerah Otonomi Baru: Benarkah untuk Menyelesaikan Masalah di Papua?’ yang digelar secara virtual oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) pada Senin (13/6/2022).
Ia menyebutkan tanpa evaluasi ini maka janji bahwa DOB demi kesejahteraan orang papua adalah omong kosong. Rencana DOB tiga provinsi baru ini sekedar menyasar sumber daya alam. Agenda pemekaran ini merupakan kelanjutan dari praktik UU Cipta Kerja.
“UU Omnibus ini ingin mengeksploitasi sumebr daya alam di Indonesia dan yang masih kosong itu jika dibandingkan Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi adalah Maluku, NTT, dan juga Papua. Jadi dibutuhkan instrumen berupa struktur utk jadi kepanjangan tangan pemerintah yang menjalankan agenda omnibus. Itu lah kebutuhan DOB disana,” lanjutnya.
Sinode Gereja Kristen Indonesia, Pendeta Dora Balubun, mengungkapkan hingga sekarang sudah cukup banyak pemekaran daerah. Tetapi daerah pemekaran baru ini jsutru dirundung konflik.
Di Papua konflik paling besar terjadi di daerah-daerah pemekaran seperti Intan jaya, Nduga, Maybrat, Ilaga, dan pegunungan bintang.
“Itu semua daerah pemekaran yang kaya sumber daya alam dan justru karena pemekaran banyak dibuka markas polisi dan tentara yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai markas. Ketika konflik pun masyarakat menjadi terancam dan akhirnya mengungsi,” ucap dia.
Akademisi Universitas Papua, I Ngurah Suryawan, menyebutkan orientasi pemerintah untuk mengedepankan investasi ini memiliki kecenderungan untuk mengeksplorasi sumber daya alam. Selama ini tindak lanjut pemekaran berlanjut ke penguasaan wilayah-wilayah yang memiliki sumber daya alam.
“Terbukanya wilayah-wilayah atau reorganisasi ruang yang baru yang kemudian menimbulkan atau menciptakan eksploitasi sumber daya alam. Ini saya kira nyata terjadi,” ucap dia.
SHARE