Dua Perusahaan Sawit Babat Ratusan Hektare Hutan Papua Barat

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hutan

Sabtu, 21 Mei 2022

Editor :

BETAHITA.ID - Hutan lebat di Tanah Papua terus dibabat. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mencatat, sepanjang Januari hingga April 2022, ratusan hektare hutan hujan tropis di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat hilang. Pelakunya adalah PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ) di Dusun Klawiri, Distrik Moi Sigin, dan PT Inti Kebun Sawit (IKS), di Kampung Klawor Distrik Seget.

Berdasarkan informasi citra satelit dan keterangan warga, diperkirakan hutan yang hilang dibabat dua perusahaan tersebut seluas kurang lebih 300 hektare. Sekitar 60 dibabat oleh PT IKSJ dan 240 hektare lainnya dibabat PT IKS. Diperkirakan luas deforestasi ini akan bertambah.

Berdasarkan penelusuran, PT IKSJ dan PT IKS dimiliki dan merupakan anak usaha dari PT Ciliandry Anky Abadi (CAA), perusahaan swasta Indonesia, yang mengakuisisi kedua perusahaan tersebut dari perusahaan Kayu Lapis Indonesia (KALIA) Group, yang dimiliki keluarga Sutanto. CAA juga mengakuisisi perusahaan kelapa sawit PT Inti Kebun Lestari (IKL) di daerah ini.

Sebagian saham tiga perusahaan ini dan saham PT CAA dimiliki Ciliandry Fangiono. Forbes memasukkan Ciliandra Fangiono sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia dan CEO dari perusahaan First Resources. Hubungan PT CAA dan First Resources masih ada, namun First Resources menolak dihubungkan dengan PT CAA.

Tampak dari ketinggian hutan alam yang dibabat di oleh PT IKS untuk perkebunan sawit di Kabupaten Sorong, Papua Barat./Foto: Pusaka

Laporan www.chainreactionresearch.com menyampaikan perusahan CAA bagian dari 10 besar perusahaan penyebab deforestasi pada 2020 lalu. CAA memiliki pabrik kelapa sawit PT Tirta Madua dan PT Borneo Ketapang Indah yang menyuplai minyak kelapa sawit ke perusahaan besar, Avon, Frieland Campina, Johnson & Johnson, Kellogg’s, L’Oreal dan sebagainya.

Di Tanah Papua, Laporan Hasil Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Provinsi Papua Barat (2021), terungkap tiga perusahaan PT IKSJ, PT IKS, dan PT IKL, melakukan pelanggaran legalitas administrasi perizinan dan pelanggaran operasional, antara lain perusahaan tidak memenuhi kewajiban dalam IUP, belum ada pembangunan kebun plasma, tidak melakukan pelaporan perubahan kepemilikan saham dan kepengurusan, melakukan penggusuran hutan penanaman tanpa izin (2008), dan sebagainya.

Pada 2021, Bupati Sorong mencabut izin usaha perusahaan PT Inti Kebun Lestari. Perusahaan menentang putusan bupati dan menggugat melalui PTUN Jayapura dan banding hingga PT PTUN Makassar.

Masyarakat adat di sekitar PT IKSJ dan PT IKS menyampaikan perusahaan menebang kawasan hutan tanpa melibatkan masyarakat, tidak ada informasi yang memadai, kehadiran perusahaan menimbulkan ketegangan dan perpecahan antara kelompok masyarakat, kesulitan mata pencaharian berburu dan sumber pangan lain.

“Perusahaan omong kosong banyak janji yang tidak direalisasikan, kami meminta perusahaan berhenti disini dan tidak memperluas lahan kebun," kata Nelson Katumun, warga yang berdiam di batas kebun dan dusun Klawiri.

SHARE