Polisi Cokok Anggota Sindikat Dagang Satwa Ilegal Internasional
Penulis : Aryo Bhawono
Satwa
Rabu, 27 April 2022
Editor : Raden Ariyo Wicaksono
BETAHITA.ID - Polresta Bandung menggerebek sebuah gudang tempat penyimpanan satwa liar ilegal. Mereka menangkap seorang seorang pria berinisial ES (31) yang diduga terlibat sindikat perdagangan satwa ilegal.
Penggerebekan ini dilakukan di Desa Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung pada Kamis lalu (21/4/2022). Sebanyak 35 ekor kakatua tanimbar (Cacatua goffiniana), 2 ekor kakatua jambul kuning, 2 ekor nuri bayan (Eclectus poratus), dan 1 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory) diamankan polisi.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, mengungkapkan melalui keterangan pers bahwa tersangka ES diduga mengelola gudang itu untuk menampung burung tersebut. Ia menjual burung tersebut melalui media sosial.
“Benar ditemukan adanya satwa yang dilindungi yang di jual belikan di media sosial (Facebook) dengan nama akun saudara ES dan di status Whatsapp milik tersangka,” ucapnya.
Tersangka biasanya mendapatkan satwa jenis burung yang dilindungi tersebut dari media sosial Facebook yang di iklankan oleh para penjual di forum komunitas burung (paruh bengkok). Setelah itu tersangka menjual kembali burung tersebut dengan harga bervariatif kisaran harga Rp 2 hingga 3 Juta. Jual beli ini sudah dijalani selama tiga tahun
Sindikat Internasional
Pelaku sendiri mengaku burung tersebut juga dijual kepada seorang WNA asal China. Kasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, menyebutkan masih melakukan pengembangan dugaan jaringan internasional jual beli satwa ilegal. Ia turut menangani kasus ini, termasuk ketika melakukan penggerebekan.
Keterangan ini akan terus dikembangkan mengingat pengakuan tersangka penjualan satwa ilegal sudah pernah dilakukan sebelumnya dan berhasil lolos. Keterlibatan WNA asal Cina ini menunjukkan adanya sindikat internasional.
“Ini masih dalam proses penyidikan. Kemungkinan berkembang masih ada,” ucapnya melalui telepon pada Selasa (26/7/2022).
Selain menjual secara online dan keterlibatan sindikat internasional, pengakuan tersangka menyebutkan penjualan secara langsung di Pasar Sukahaji di Kota Bandung.
ES sendiri dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
SHARE