Baru 1.118 IUP dan 15 Izin Kehutanan yang Berhasil Dicabut
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Tambang
Rabu, 27 April 2022
Editor :
BETAHITA.ID - Proses pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), 192 izin sektor kehutanan seluas 3,1 juta hektare dan Hak Guna Usaha (HGU)/Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 34.448 hektare, yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 lalu, bisa dibilang berjalan sangat lambat. Hingga 24 April 2022, baru 1.118 IUP seluas 2,7 juta hektare dan 15 izin kehutanan seluas 482 ribu hektare saja yang berhasil dicabut. Padahal pencabutan izin ini targetkan tuntas pada April 2022.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan, hingga 24 April 2022 pihaknya telah melakukan pencabutan terhadap 1.118 IUP seluas 2.707.443 hektare, atau 53,8 persen dari 2.078 total IUP yang direkomendasikan Kementerian Energi Sumbe Daya Mineral (ESDM) untuk dicabut.
Bila dirinci, 1.118 IUP yang dicabut itu terdiri dari 102 IUP nikel (161.254 hektare), 271 IUP batu bara (914.136 hektare), 14 IUP tembaga (51.563 hektare), 50 IUP bauksit (311.294 hektare), 237 IUP timah (311.294 hektare), 59 IUP emas (529.869 hektare) dan 385 IUP mineral lainnya (365.296 hektare).
Bahlil kemudian mengungkapkan sejumlah syarat yang menjadi alasan di balik pencabutan ribuan izin itu. Yang pertama, berdasarkan data yang dihimpun, izin-izin usaha yang telah diberikan kepada pengusaha ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya.
"Contoh IUP ini dipakai untuk digadaikan di bank. Ini enggak boleh. Atau IUP ini diambil, habis itu diperjualbelikan. Atau IUP ini diambil, cuma ditaruh di pasar keuangan tanpa mengimplementasikan di lapangan. Atau IUP ini dipegang, hanya untuk ditahan sampai sekian puluh tahun baru dikelola," kata Bahlil dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, yang disiarkan di kanal You Tube Kementerian Investasi/BKPM, Senin (25/4/2022) kemarin.
Padahal, lanjut Bahlil, pemberian izin kepada para pengusaha itu diharapkan dapat memacu proses pertumbuhan ekonomi, meningkatkan hilirisasi, sekaligus meningkatkan nilai tambah pada kawasan-kawasan pertumbuhan ekonomi baru di seluruh wilayah Indonesia.
Kemudian pemerintah juga mencabut IUP yang dalam banyak tahun tidak mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun Rencana Kerja dan Anggaran Belanja, karena ada niat-niat tertentu. Begitu juga bagi IUP yang walau telah memiliki IPPKH dan RKAB, namun tidak juga menjalankan kegiatan operasi produksinya dikarenakan kekurangan biaya.
"IUP ini diberikan kepada teman-teman yang langsung bisa mengeksekusi. Kalau dia enggak ada duit berarti dia harus cari partner cepat. Tapi jangan terlalu lama, karena konsesinya bisa ditahan pengusaha tertentu sementara orang yang bawa duit enggak bisa jalan," kata Bahlil.
Bahlil bilang, Satgas tidak ingin melakukan tindakan semena-mena yang berdampak pada indikasi perdzoliman terhadap pengusaha. Satgas hanya akan mencabut izin-izin usaha yang memang memenuhi syarat untuk dicabut.
"Tapi kalau sudah bagus kita tidak dapat semena-mena kepada pengusaha. Yang sudah bagus harus tetap mereka jalankan usahanya. Satgas membuka ruang kalau ada teman-teman yang mau melakukan proses keberatan monggo lewat Satgas."
Dari percabutan izin tersebut, sebanyak 227 pengusaha mengajukan keberatan, dan 160 di antaranya telah diundang oleh Kementerian Investasi/BKPM untuk dilakukan verifikasi.
"Kalau kemudian ternyata mereka itu benar, pengusahanya benar, ya kita harus kembalikan posisinya lewat mekanisme pengambilan keputusan yang ada pada pemeintah dan Satgas. Dalam hal ini Kementerian Investasi dan Kementerian ESDM. Ini untuk menghilangkan ketidakadilan."
Saat ini masih ada 960 IUP yang belum dicabut. Menurut Bahlil, bila mengacu pada target yang diberikan Presiden, pencabutan izin ini semestinya harus diselesaikan paling lambat April 2022. Namun diakuinya Satgas membutuhkan waktu tambahan, karena pihaknya harus hati-hati melakukan pengecekan. Bahlil mematok target Mei mendatang urusan pencabutan izin ini harus sudah selesai.
Sementara untuk perizinan sektor kehutanan. Bahlil menyebutkan, dari 192 rekomendasi izin penggunaan kawasan hutan yang akan dicabut yang diserahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), 15 izin di antaranya telah dilakukan pencabutan.
15 izin tersebut mencakup areal seluas 482 ribu hektare. Dengan rincian, 3 Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan 12 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
"Ada HTI, ada kebun, ada HPH, ada IPPKH. Izin ini sudah dikasih, tapi tidak juga dikelola. Negara enggak boleh disandera. Ini dalam rangka penataan dan penertiban. Minggu ini kawasan hutan akan ada penambahan (pencabutan). Tadi Ibu Menteri Kehutanan sudah menyampaikannya kepada saya."
Sedangkan mengenai perkembangan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU)/Hak Guna Bangunan (HGB) yang ditargetkan seluas 34.448 hektare. Bahlil mengatakan prosesnya masih berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bahlil mengatakan, pencabutan terhadap ribuan izin di sektor tambangm kehutanan maupun perkebunan itu adalah rekomendasi dari masing-masing kementerian teknis. Satgas dalam hal ini hanya bersifat melanjutkan dan mengeksekusinya saja.
Dikatakannya, setelah seluruh izin itu selesai dicabut, pihaknya akan mulai mengatur pendistribusian izin kepada organisasi kemasyarakatan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), koperasi maupun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Presiden akan lakukan distribusi untuk mencapai keadilan. Jangan IUP ini hanya dikuasai orang-orang tertentu atau satu kelompok usaha tertentu. Termasuk izin kawasan hutan. Presiden memerintahkan kami untuk beri prioritas kepada kelompok kemasyarakatan seperti NU, Muhammadiyah, gereja, BUMD, BUMDes, koperasi dan UMKM di daerah."
SHARE