Presiden Delegasikan Sebagian Izin Tambang ke Provinsi
Penulis : Aryo Bhawono
Tambang
Selasa, 19 April 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Pendelegasian sebagian kewenangan perizinan berusaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) diberikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam Pengelolaan Pertambangan Minerba yang diundangkan pada 11 April 2022.
Dikutip dari CNN Indonesia, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sugeng Mujianto menyebutkan ada berbagai kriteria izin yang didelegasikan kepada daerah, dalam hal ini pemerintah provinsi.
"Apa saja izin-izin yang didelegasikan pada daerah? Pertama adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)," ujarnya dalam dalam konferensi pers, Senin (18/4).
IUP tersebut diberikan khususnya untuk pertambangan di tiga komoditas, yakni mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan dengan ketentuan bahwa masih di dalam satu provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 mil.
Pendelegasian ini juga meliputi kewenangan perizinan berusaha, pemerintah pusat memberikan sebagian kewenangan pembinaan dan pengawasan pengelolaan pertambangan minerba. Pemerintah daerah memiliki sebagian wewenang untuk untuk pemberian Surat Izin Praktik Bidan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, dan IUP untuk penjualan komoditas Minerba.
Sedangkan kewenangan pembinaan, pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan norma, standar, pedoman dan kriteria pelaksanaan usaha pertambangan. Kemudian memberikan bimbingan teknis, konsultasi, mediasi dan/atau fasilitas, serta memberikan pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan.
Sedangkan untuk fungsi pengawasan, pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi. Gubernur menugaskan inspektur tambang dan pejabat pengawas. Jika belum terdapat pejabat pengawas, gubernur sebagai dapat menunjuk pejabat yang melaksanakan fungsi pengawasan aspek pengusahaan.
Inspektur tambang dan pejabat pengawas wajib melaporkan hasil pengawasan kepada gubernur. Kemudian, jika berdasarkan laporan hasil pengawasan terdapat pelanggaran, gubernur wajib menindaklanjuti dalam bentuk pembinaan atau pemberian sanksi administratif.
Sugeng menjelaskan PP tersebut menyatakan kewenangan ini tidak dapat disubdelegasikan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Selain itu pemerintah pusat juga mendelegasikan sebagian kewenangan untuk mendukung pengelolaan pertambangan minerba meliputi, pemberian dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam, mineral logam jenis tertentu, dan batuan dengan ketentuan bahwa masih di dalam satu provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 mil.
Pemerintah pusat juga mendelegasikan penetapan harga patokan mineral bukan logam, mineral logam jenis tertentu, dan batuan, serta memberikan rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.
Direktur Penegakan Hukum Yayasan Auriga Nusantara, Roni Saputra, menyebutkan pendelegasian kewenangan ini terbatas pada jenis tambang galian C mencakup bentonit, batu kapur, pasir kuarsa, dan lainnya. Kewenangan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara masih menjadi kewenangan pusat.
Menurutnya pendelegasian ini justru menunjukkan bahwa pemerintah tengah melakukan sentralisasi kewenangan usaha pertambangan.
Ia menyebutkan pendelegasian ini masih merupakan wujud sentralisasi kewenangan usaha pertambangan. Kewenangan pemerintah daerah hanya sebatas menerima delegasi, bukan pengelolaan mandiri. Itu pun justru diberikan kepada provinsi, bukan kawasan pemerintahan yang lebih kecil, kabupaten/ kota.
Ini menjadi salah satu bentuk mengangkangi amanat reformasi terkait dengan otonomi daerah. Konsep otonomi ini ke kabupaten/ kota, bukan provinsi. Ini sama saja menarik ke masa orde baru,” ucap dia.
Kebijakan sentralisasi ini akan menimbulkan masalah lebih lanjut karena yang mengerti potensi itu adalah pemerintah kabupaten/ kota. Lebih lanjut, soal partisipasi masyarakat masih akan terus berjarak karena sebagian besar kewenangan masih dimiliki oleh pemerintah pusat.
Persoalan kewenangan ini sendiri tengah menjadi bagian permohonan judicial review UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945.
“Iya tetapi yang dimohonkan terkait kewenangan daerah dalam permohonan ke MK itu soal aspirasi publiknya, bukan otonomi daerah,” ucap dia.
SHARE