Masyarakat Sipil Minta Audit dan Pidanakan PT IMM

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Rabu, 24 November 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Sejumlah aktivis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar aksi kreatif damai di depan Kantor Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan seksi Wilayah II, di Samarinda, Selasa (23/11/2021). Mereka mendesak BPPHLHK melakukan pemeriksaan lapangan dan memberikan sanksi kepada PT Indominco Mandiri (IMM) karena diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran lingkungan hidup di Sungai Palakan-Santan.

Di waktu bersamaan, di Jakarta, Jatam, Trend Asia dan ENTER Nusantara yang tergabung dalam Gerakan #BersihkanIndonesia menggelar aksi serupa di depan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta. Mereka mendesak lembaga jaminan dana sosial pekerja milik negara ini berhenti terlibat dalam investasi yang merusak lingkungan dan hidup masyarakat di Kaltim.

Tambang batu bara di hulu sungai tersebut telah meningkatkan intensitas banjir serta kekhawatiran mengenai risiko dampak lingkungan dan keselamatan jiwa warga dari keberadaan 53 lubang bekas tambang. Luas lubang tambang itu mencapai 2.823,73 hektare atau setara dengan 32 kali luas komplek olahraga palaran di Samarinda, Kaltim. Lubang-lubang bekas tambang batu bara beracun ini rencananya akan diwariskan dan dibebankan pada pemerintah dan warga setempat.

Dalam investigasi yang dilakukan oleh Jatam dan #BersihkanIndonesia menggunakan metode pengambilan sampel air yang dilakukan di tiga titik lokasi, yakni titik pertama di aliran settling pond atau kolam penampungan air limbah SP-34, titik kedua di badan Sungai Palakan dan titik ketiga di muara Sungai Palakan yang bertemu dengan Sungai Santan.

Sejumlah aktivis Jatam Kaltim menggelar aksi kreatif damai di depan Kantor Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan seksi Wilayah II di Samarinda, Selasa (23/11/2021)./Foto: Jatam Kaltim

Di tiga titik sampel ini ditemukan bahwa PT IMM telah melanggar Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

"Oleh karena itu tim Jatam menemukan bahwa PT IMM telah gagal dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidupnya. Begitu pula jika mengacu pada dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan PT IMM, terdapat sejumlah instansi yang disebutkan dalam dokumen tersebut harus bertanggung jawab atas pengawasan serta turut lalai dalam melakukan pengawasan," kata Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, Selasa (23/11/2021).

Pradama Rupang mendesak agar temuan hasil investigasi dalam laporan 'Membunuh Sungai' yang dibuat Jatam Kaltim dan #BersihkanIndonesia ditindaklanjuti oleh pemerintah sesuai kewenangannya, melakukan audit, evaluasi dan pemberian sanksi hingga penegakan hukum. Pihaknya juga mendesak pemerintah pusat dan Provinsi Kaltim untuk tidak melanjutkan perpanjangan kontrak PT IMM pada 2028.

Warga sekaligus Ketua Kelompok Tani Muda Santan, Taufik Iskandar mengatakan, kerusakan ekosistem Sungai Palakan dan Santan memengaruhi kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat di sepanjang sungai. Bagi masyarakat yang berada di sepanjang ekosistem Sungai Palakan dan Santan, sungai bukan saja menjadi sumber penghidupan dan produksi masyarakat dari ekonomi perikanan dan perkebunan kelapa.

"Sungai erat kaitannya dengan identitas dan sejarah mereka sendiri, contohnya adalah penamaan tiga desa mulai dari Desa Santan Hulu, Santan Tengah dan Desa Santan Hilir semuanya menggunakan penamaan berdasarkan aliran sungai," ujar Taufik.

BPJS: Dana Pekerja dan Publik Bukan untuk Membunuh Sungai Kalimantan Timur

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 1,16 persen saham (13.074.500 lembar) di perusahaan tambang batu bara PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG), induk perusahaan PT IMM yang diduga mencemari Sungai Palakan dan Sungai Santan di Kutai Kartanegara, Kaltim. Bukti dugaan kuat pencemaran sungai itu terdapat dalam laporan terbaru Jaringan advokasi tambang (Jatam) dan #BersihkanIndonesia berjudul 'Membunuh Sungai: Bagaimana Pertambangan Batubara Indominco Mandiri Meninggalkan Warisan Maut dan Meracuni Air Sungai Palakan-Santan di Kalimantan Timur'.

Dengan memiliki 13 juta lebih lembar saham di perusahaan tambang itu, nilai investasi BPJS diperkirakan lebih dari Rp263.778 miliar berdasarkan dengan harga penawaran pada penutupan perdagangan bursa saham Indonesia, Senin, 22 November 2021. Dalam laporan di media, PT IMTG membukukan laba bersih senilai Rp3,85 triliun dengan kurs Rp14.200 sampai kuartal III tahun 2021. Angka ini meroket hingga tujuh kali lipat dari laba bersih periode yang sama pada tahun lalu.

Keuntungan yang diperoleh BPJS dengan menginvestasikan dana publik dan pekerja di perusahaan tambang ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Dalam investigasi Jatam terkait praktik bisnis PT Indominco, ditemukan banyak pelanggaran pada standar kualitas air dan limbah, pencemaran, lenyapnya biota endemik di Sungai Santan dan Palakan.

Jatam, Tani Muda Santan, ENTER Nusantara, Trend Asia dan Gerakan #BersihkanIndonesia mendesak investor yang terafiliasi dengan PT IMM untuk mengevaluasi kebijakan mereka dalam kepemilikan saham di PT IMTG. Tiga investor dan pemilik saham yang diekspos di antaranya Banpu Minerals dari Singapura, Employees Provident Fund (EPF) yang merupakan perusahaan pengelola dana pensiun milik pekerja, berbasis di Kuala Lumpur, Malaysia, dan Dewan Jaminan Sosial (DJS) Ketenagakerjaan Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang terafiliasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Indonesia.

"Jika DJS JHT dan BPJS Indonesia tidak melakukan evaluasi dan mencabut investasinya maka perusahaan-perusahaan ini bisa disebut turut berkontribusi terhadap penghancuran lingkungan hidup dan krisis iklim di Kalimantan Timur dan bahkan Indonesia," ujar Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum Jatam Nasional, Selasa (23/11/2021).

PT IMM adalah Pemegang Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sejak 11 November 1998 dengan luas wilayah konsesi 24.121 ha. Masa kontraknya berlaku sampai 2028 di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Indonesia harus segera meninggalkan industri batubara sebagai kontributor utama krisis iklim global. Dampak perubahan iklim telah dirasakan di berbagai penjuru bumi, termasuk di tempat-tempat di mana para investor dan pengusung industri batubara berkedudukan.

"Penting untuk para investor dan pengusung industri batubara ketahui, dimanapun mereka berada, bahwa krisis yang mulai dirasakan bersama ini telah lebih lama dirasakan warga dan makhluk hidup lainnya di lokasi-lokasi pertambangan hingga PLTU batu bara, seperti di Kalimantan Timur," ujar Ahmad Ashov Birry dari Gerakan #BersihkanIndonesia
Ashov menambahkan, di saat seluruh perhatian dunia pada krisis Iklim menguat, maka inilah waktu yang tepat bagi Investor PT ITMG (Tambang Batubara Indominco Mandiri) dan BPJS untuk memilih: apakah akan terus terlibat ‘membunuh’ ekosistem sungai, atau mulai menghidupkannya kembali dengan mulai meninggalkan batu bara untuk membalik krisis iklim.

SHARE