Amnesty Soroti Kiprah Calon Panglima di Papua

Penulis : Tim Betahita

Hukum

Jumat, 05 November 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkap catatan kritis soal kinerja KSAD Jenderal Andika Perkasa dalam menangani konflik di Papua. Ia menyebut adanya keterlibatan TNI-AD dalam kasus kekerasan hingga pembunuhan terhadap warga Papua.

"Kasus kekerasan dan pembunuhan terjadi berkali-kali, termasuk yang terjadi pada saat operasi keamanan yang melibatkan TNI-AD," kata Usman disampaikan kepada Republika, Kamis (4/11).

Usman mempertanyakan komitmen Pemerintah soal penuntasan kasus pembunuhan yang dilakukan anggota TNI-AD di Papua. Ia menyinggung pembunuhan terhadap Pendeta Yeremias Zanambani yang terjadi pada September 2020.

"Beberapa kasus pelanggaran hukum seperti pembunuhan Pendeta Yeremias yang jelas melibatkan anggota TNI AD tidak diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah," ujar Usman.

Puluhan peserta aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua berunjukrasa di depan Gedung Sate, Bandung, Rabu, 7 April 2021. Pengunjukrasa menuntut penutupan perusahaan tambang PT Freeport McMoran menutup operasinya yang sudah berlangsung sejak 1967. [Adi Marsiela-Tim Betahita]

Atas dasar itulah, Usman menyimpulkan kondisi keamanan di Papua terus memburuk dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, kondisi ini terjadi lantaran lemahnya peran eksekutif dan legislatif terhadap TNI.

"Kondisi ini terjadi karena kebijakan pemerintah pusat yang salah arah dan juga lemahnya peran politik DPR (Komisi I) dalam mengawasi dan mengontrol pengerahan alat negara sektor pertahanan yaitu TNI," ujar Usman.

Amnesty International Indonesia mendata terkait kasus pembunuhan di luar hukum yang terjadi di Papua. Rinciannya 2010-2018: 69 kasus ; 95 korban. Lalu sepanjang 2018-2020: 47 kasus ; 80 korban. Terakhir pada 2021: 11 kasus ; 15 korban.

"Total 2010 sampai 2021 itu ada 127 kasus dengan 190 korban," kata Usman.

SHARE