Warga Moskona: Pembangunan Perburuk Ketimpangan Ekonomi Papua

Penulis : Tim Betahita

Hutan

Senin, 02 Agustus 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -Perwakilan Pemuda dari Distrik Moskona Barat, Teluk Bintuni Papua Barat, Kornelas Aisnak menegaskan adanya pembangunan infrastruktur yang tidak melibatkan masyarakat adat tidak banyak berdampak apapun kepada kesejahteraan warga adat.

Alih-alih bermanfaat, pembangunan infratruktur dinilai justru memperburuk ketimpangan antara warga adat dengan pihak korporasi atau individu pemanfaat (pelaku usaha).

“Di dalam tanah kami dibangun jalan dan jalan tersebut dikerjakan oleh orang dari luar, lantas kita mau dapat apa? uang lari ke luar semua bukan lari ke kampung” ujar Korneles kesal.

Korneles menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu tahu bahwa permasalahan saat ini bukan pada keamanan tapi pada ketimpangan pengelolaan sumber daya alam antara masyarakat adat dan pelaku usaha.

Perempuan adat Tanah Papua di dalam hutan. Perempuan adat memegang hak kelola hutan ulayat karena peran pentingnya sebagai tulang punggung pangan di dalam keluarga. Foto: Pusaka

Sampai saat ini, menurutnya, belum ada hak pengelolaan secara sah yang diakui dan diberikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kepada masyarakat adat. Bahkan izin terus dikeluarkan oleh pemerintah untuk pelaku usaha berbasis lahan, tentunya hal ini menjadi tidak adil bagi warg adat selaku masyarakat adat.

“Masyarakat adat ingin sejahtera tapi tidak diberikan hak kelola terhadap sumber daya alam yang dimiliki,” ujar Korneles.

Menanggapi seruan Korneles, Ketua perkumpulan Panah Papua, Sulfianto Alias menyampaikan bahwa terdapat enam izin berbasis lahan yang melibatkan pengusaha besar yang saat ini beroperasi di wilayah adat Suku Moskona. Dua perusahaan terindikasi berada di Moskona Barat.

“Harapan kami Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni bisa mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat yang didahului melalui pemetaan wilayah adat secara partisipatif,” ujarnya. Apalagi, lanjut dia, kabupaten ini telah memiliki Perda Masyarakat Adat Nomor 1 Tahun 2019 dan Panitia Masyarakat Adat.

Selanjutnya pemerintah pusat dan daerah dapat mendorong pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat adat yang tentunya dapat dikelola oleh masyarakat adat berdasarkan kearifan lokal mereka sehingga berkelanjutan. Pengelolaan seperti ini justru mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Distrik Moskona Barat.

 

SHARE