Riau: Kebun Sawit Ilegal dalam Angka

Penulis : Kennial Laia

Sawit

Jumat, 11 Juni 2021

Editor :

BETAHITA.ID -  Antara 47% dan 86% kebun sawit yang ada di Riau diperkirakan ilegal. Pasalnya, perusahaan pemiliknya ditengarai beroperasi tanpa izin serta menanam di dalam kawasan hutan.

Hal itu ditemukan di dalam laporan investigasi terbaru Eyes on the Forest (EoF) Riau yang terbit baru-baru ini. Koalisi tersebut juga menganalisis peta tutupan lahan 2019/2020, peta kawasan hutan Riau, dan basis data Hak Guna Usaha yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional pada 2016.

Menurut EoF, 59% (5,40 juta hektare) daratan Riau telah ditanami kebun sawit. Dari luas tersebut, 3,26 juta hektare merupakan tanaman monokultur yang dikelola perusahaan (1,62 hektare) dan petani kecil (1,64 juta hektare).

Selain itu, 0,69 juta hektare merupakan lahan dengan tanaman campuran termasuk kelapa sawit. Terdapat juga 1,03 juta hektare lahan yang baru dibuka oleh vegetasi muda yang tumbuh, termasuk kelapa sawit muda. Adapun lahan seluas 0,42 hektare baru dibuka yang mungkin telah atau akan ditanami bibit kelapa sawit.

Pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Foto: Greenpeace

Sementara itu, data BPN hanya mencatat 862.236 hektare dari area HGU di Riau pada 2016. Dari ketimpangan tersebut, EoF menyimpulkan bahwa hanya 14% atau 777.002 hektare kebun sawit yang bisa disebut legal. 

“Dari 5,4 juta hektare kawasan sawit Riau, hanya 14% atau 777.002 hektare yang dapat dianggap legal karena berada di luar kaasan hutan dan memiliki HGU,” tulis EoF dalam laporan.

Estimasi EoF, hampir setengah atau 47% kawasan hutan di Riau telah ditanami sawit, seluas 2.519.854 hektare. Dari luas tersebut, hanya 54.121 hektare yang telah memiliki HGU yang didaftarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2016.

Sementara itu, seluas 2.465.733 hektare disebut tidak memiliki HGU terdaftar di BPN. “Jika para pengelola kebun tidak memiliki izin-izin sah yang tidak terdaftar di BPN tahun 2016, perkebunan-perkebunan ini masih tetap dianggap ilegal.

Menurut EoF, sawit-sawit tak berizin HGU juga ditemukan di luar kawasan hutan. Luasnya diperkirakan mencapai 39% atau 2.099.724 hektare. 

“Dari area sawit ini, area yang dikelola unit pengelolaan luasnya di atas 25 hektar dan tanpa HGU saat ini masih dianggap ilegal. Kami tidak bisa mengestimasi total perkebunan ilegal tersebut karena kurangnya data GIS provinsi dari seluruh unit pengelolaan dengan IUP dan HGU di Riau,” tulis EoF.

Kebun sawit di Riau merupakan yang terluas dari 25 provinsi penghasil sawit di Indonesia. Luasnya mencapai 3,3 juta hektare atau 19% dari total luas nasional. Pada 2020, Panitia Khusus Monitoring Perizinan Perkebunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau memperkirakan kebun sawit ilegal di provinsi itu mencapai 1,8 juta hektare. Akibatnya, Riau diperkirakan kehilangan potensi penghasilan pajak sebesar US$ 7,3 miliar atau setara Rp107 triliun.

SHARE