PT BUCP Terbukti Cemari DAS Citarum
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Hukum
Selasa, 25 Mei 2021
Editor : Sandy Indra Pratama
we BETAHITA.ID - PT Bina Usaha Cipta Prima (BUCP) dinyatakan terbukti mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa, 18 Mei 2021 kemarin. Majelis Hakim menghukum PT BUCP membayar ganti rugi materiil senilai Rp838 juta, jauh lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK yang sebesar Rp8,9 miliar.
Meski memenangkan gugatan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum merasa puas dan akan mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Hal tersebut disampaikan Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Rasio Ridho Sani, Jumat lalu.
"Kami menghargai putusan ini. Untuk langkah hukum lebih lanjut, kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Menuntut perusahaan pencemar di DAS Citarum adalah komitmen KLHK untuk mewujudkan Citarum Harum. Gugatan terhadap PT BUCP karena ketidakseriusan pihak perusahaan mengelola air limbah dan limbah B3 yang dihasilkan," jelas Rasio.
Rasio menyampaikan apresiasinya kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN), kuasa hukum dan para ahli yang mempunyai komitmen tinggi untuk menangangi masalah pencemaran lingkungan hidup di Provinsi Jawa Barat Khususnya mendukung Citarum Harum.
"Kami melihat Majelis Hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura dan prinsip kehati-hatian dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggungjawaban mutlak. Pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan, harus dihukum maksimal agar ada efek jera, kami akan banding," kata Rasio Ridho Sani.
Selain PT BUCP, KLHK juga sudah menggugat lima pabrik tekstil lainnya, karena mencemari DAS Citarum. PT How Are You Indonesia sudah membayar ganti rugi ke kas negara senilai Rp12,2 miliar. PT Kamarga Kurnia Textile Industri, 25 Februari 2021, sudah diputus PN Bale Bandung harus membayar Rp4,2 miliar dan saat ini sedang berlanjut ke proses kasasi di Makamah Agung (MA).
Kemudian PN Bale Bandung juga telah memutus PT Kawi Mekar berdamai (dengan akta van dading) dan sudah membayar ke kas negara sebesar Rp375,2 juta. PN Bale Bandung memutuskan tanpa kehadiran (verstek) PT United Colour Indonesia, 22 September 2020, menghukum untuk membayar ganti rugi Rp5,6 miliar, dan terakhir PT Bintang Warna Mandiri saat ini masih dalam proses persidangan.
"Jumlah perusahaan yang akan digugat di pengadilan akan bertambah terus sejalan dengan persoalan di lapangan," kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup pada Ditjen Gakkum.
SHARE