Suap Pajak: KPK Geledah Kantor Perusahaan Batu Bara Haji Isam

Penulis : Sandy Indra Pratama

Hukum

Jumat, 19 Maret 2021

Editor :

BETAHITA.ID -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik dalam penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Direktorat Jenderal Pajak. Penggeledahan dilakukan kemarin di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Ada empat lokasi yang digeledah. Masing-masing Kantor PT Jhonlin Baratama dan tiga rumah pihak-pihak terkait dengan perkara ini.

“Dari penggeledahan ini, ditemukan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang elekronik yang diduga terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan, KPK akan melakukan analisa dan verifikasi terkait berbagai dokumen dan barang elektronik yang ditemukan, untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari berkas penyidikan perkara dimaksud.

Ilustrasi Suap (Photo by cottonbro from Pexels)

(BACA: Secuil Cerita PT Jhonlin Baratama yang Tengah Tergulung Perkara)

PT JB diketahui merupakan salah satu anak usaha Jhonlin Group, sebuah grup usaha yang memiliki jaringan bisnis hingga di berbagai sektor usaha, milik konglomerat Samsudin Andi Arsyad, atau dikenal dengan nama Haji Isam. Bidang usaha yang dijalankan perusahaan yang didirikan pada 2003 dan berkantor pusat di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) itu, adalah dalam bentuk jasa kontraktor penambangan.

Yang meliputi penyediaan tenaga kerja, dana, material, peralatan, pengawasan, administrasi, transportasi dan akomodasi, kantor, coal preparation plant, loading conveyor dan pelabuhan untuk melaksanakan pekerjaan pertambangan. Namun, PT JB juga disebut-sebut sebagai penghasil dan pengekspor batu bara. (Berdasarkan laporan Batu Bara dan Ancaman Korupsi yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW), Pada 2014-2016 Jhonlin Group tercatat dalam daftar perusahaan pengekspor batu bara ke Filipina, sebesar 436.066 ton).

Dalam menjalankan bisnisnya, PT JB mengadakan perjanjian untuk jasa pertambangan dengan perusahaan-perusahaan atau badan usaha pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Sejauh ini terdapat beberapa perusahaan dan badan usaha pemegang IUP yang tercatat melakukan kerja sama, dalam bentuk kontrak penambangan, dengan PT JB. Yakni, dengan konsorsium PT Arutmin Indonesia dan PT Darma Henwa, PT Baramega Citra Mulia Persada (BCMP), KUD Gajahmada, dan PT Yiwan Mining.

Terdapat sedikitnya enam situs area pertambangan yang sedang dikerjakan oleh PT JB, lokasinya berada di Provinsi Kalsel dan Kalimantan Tengah (Kalteng). Yakni area pertambangan Sungai Dua, Sungai Danau, Asam-Asam, Kintap, Konawe dan Muarateweh.

Berdasarkan data dokumen Administrasi Hukum Umum PT JB, diketahui terdapat tiga nama yang tercatat sebagai pemegang saham di perusahaan tersebut. Yakni Hj. Nurhayati, PT Jhonlin Group dan H. Samsudin Andi Arsyad. Kemudian, ada nama Fahrial yang duduk sebagai Direktur Utama, Fahruzzanini dan Sutarno sebagai Direktur. Kursi Komisaris Utama diduduki oleh Aryanto Sutadi, serta Andi Syahrudin dan Krido Sudibyo sebagai Komisaris.

Seperti diberitakan, KPK tengah mengusut kasus suap telah membuka penyidikan terkait kasus dugaan suap pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Meski begitu, KPK hingga kini belum mengungkap identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi perkaranya.

Terdapat dua pejabat pajak yang diduga menerima suap terkait pengurusan pajak. Mereka adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

FIN|

SHARE