Kapolres Labuhanbaru, AKBP Deni Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (16/12/2020), mengungkapkan, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli kulit dan tulang harimau Sumatera.
Baca juga 2 Harimau Sumatera di Kampung Warga Solok Ditangkap BKSDA
Mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan dan ditemukan karton warna cokelat berisi 2 lembar kulit harimau Sumatera dan 3 karung goni berisi tulang harimau.