ICW: Tak Ada Alasan untuk Hentikan Kasus Suap PLTU Tarahan
Penulis : R. Ariyo Wicaksono
PLTU
Sabtu, 19 September 2020
Editor :
BETAHITA.ID - Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Lola Easter mengatakan, korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Tarahan dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Periode 2000-2003, Emir Moeis, layak ditindaklanjuti.
Menurut dia, dengan semua fakta persidangan dan bukti keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus suap Emir ini, tidak ada alasan lagi bagi penegak hukum di Indonesia, terutama KPK, untuk tidak melanjutkan pengembangan dan pengusutan kasus tersebut.
Baca juga: KPK Diminta Usut Korupsi PLTU Tarahan, Tak Berhenti di Emir Moeis
"Kalau misalnya ada halangan, ya kita justru bertanya-tanya. Lha terus apa dong halangannya? Sudah seterang itu kok sebenarnya perkaranya. Nama-namanya sudah jelas siapa, yang satu bahkan sudah dipidana di Amerika," kata Lola dalam diskusi Korupsi PLTU Tarahan: Jangan Berhenti di Emir Moeis, KPLTU Tarahan PK Harus Tuntut Korporasi Yang Terlibat, yang dirilis koalisi masyarakat sipil #BersihkanIndonesia, Kamis (17/9/2020).
Lola mengatakan, Indonesia punya kesempatan besar untuk mengembangkan, melanjutkan dan menuntaskan kasus suap Emir Moeis ini. Terutama untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat, yang saat ini masih belum tersentuh hukum.
"Karena hukum kita kalau itu kejadian lokusnya di Indonesia, kita sebenarnya berwenang. Terlepas subjeknya warga negara Indonesia atau bukan. Sehingga ya harusnya bisa ditindak lanjuti. Dalam hal ini KPK sebenarnya pernah menuntut Emir Moeis jadi inikan semacam pengembangan perkara saja."
Lola mengaku sepakat apabila UU TPPU juga diterapkan dalam kasus suap dalam tender proyek PLTU Tarahan itu. Karena penggunaan UU TPPU akan memberi peluang untuk negara mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi yang terjadi. Bukan hanya dalam kasus itu saja, UU TPPU juga layak diterapkan pada setiap kasus tindak pidana korupsi lainnya.
"Selain itu juga enggak usahlah ragu-ragu menggunakan UU TPPU. Karena UU TPPU dalam bayangan kami justru membantu negara untuk menindaklanjuti. Jadi kalau masih ada peluang, ya diambil dong. Menurut pandangan ICW sendiri, setiap tindak pidana korupsi itu harusnya sudah otomatis dibarengi oleh TPPU. Karena setiap proses yang ada di TPPU itu pasti dilakukan oleh pelaku kejahatan finansial, dalam hal ini korupsi."
Masih ada waktu untuk KPK sebelum kasus suap PLTU Tarahan ini menjadi daluwarsa. Karena ada potensi besar perampasan aset oleh negara yang bisa dilakukan di kasus ini, sehingga jangan sampai pemerintah Indonesia kecolongan dalam kasus ini.
"Kami berpandangan jangan sampai penegakan hukum, terutama yang terkait dengan sektor pertambangan, batu bara lebih spesifik lagi, itu hanya menyasar pihak-pihak yang sebetulnya belum tentu menjadi yang paling dapat keuntungan. Korporasi tentu saja harus diproses dan sudah ada dasar hukumnya."
Hal senada disampaikan Hindun Mulaika, Manager Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia. Ia mengatakan, bicara penindakan hukum terhadap kasus hukum yang sudah terang benderang seperti kasus suap PLTU Tarahan ini, tidak masuk akal apabila kemudian kasus itu tidak dilanjutkan.
"Jangan negara ini jadi dagelan, jangan jadikan negara ini kaya menjadi bahan tertawaanlah untuk sesuatu yang sudah terbukti bersalah dan harus diproses. Dan harusnya itu memang ada beban moral dan itu adalah pertanggungjawaban terhadap masyarakat juga," kata Hindun.
SHARE