Kasus Kinipan, Masyarakat Dayak Minta Jokowi Turun Tangan

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Sabtu, 29 Agustus 2020

Editor :

BETAHITA.ID -  Ketua Komunitas Adat Kinipan, Effendi Buhing, yang sebelumnya ditangkap oleh tim Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah atas dugaan keterlibatan dalam pencurian mesin gergaji kayu milik perkebunan sawit PT SML, akhirnya ditangguhkan penahanannya.

Bukan hanya Effendi, warga Kinipan lain yang sebelumnya ditangkap dan ditahan di Polda Kalteng, juga dilepaskan, karena penahanannya ditangguhkan.

Beberapa komunitas dan organisasi yang mengatasnamakan masyarakat Dayak bermunculan di publik, tak terkecuali di media sosial, mendesak agar Effendi, Riswan dan beberapa warga Kinipan lain dibebaskan.

Salah satunya dari Pasukan Merah yang dikomandani oleh Agustinus alias Panglima Jilah. Dalam akun facebook dan melalui video berisi pernyataannya, Agustinus, sosok tokoh dayak asal Kalimantan Barat ini bahkan berencana akan menurunkan massa ke Kalteng, apabila Effendi Cs tidak segera dilepaskan.

Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing (berkaus putih), dilepaskan dari penahanan setelah dirinya ditangkap dan ditahan selama kurang lebih 24 jam oleh Polda Kalteng di Mabes Polres Kotawaringin Barat, Kamis (27/8/2020)./Foto: Istimewa.

"Jika tidak diindahkan kata-kata saya ini. Maka atas nama leluhur, saya sebagai Pangalangok (Panglima) Jilah bertanggung jawab atas hutan adat, tanah adat, tanah Kalimantan ini. Saya akan turunkan pasukan merah setanah dayak di Kalimantan Tengah. Mohon menjadi perhatian semua pihak agar kasus Pak Effendi ini dan Kinipan segera dilaksanakan dan segera diselesaikan," kata Agustinus dalam video berisi pernyataannya terkait penangkapan Ketua Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing, Kamis (27/8/2020).

Tangkapan layar video berisi pernyataan Agustinus alias Panglima Jilah, Pemimpin Besar Pasukan Merah, memberikan pernyataan terkait penangkapan Ketua Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing, oleh Polda Kalteng, Rabu (26/8/2020).

Dari pantauan dan laporan yang diterima, sejumlah Pasukan Merah berikat kepala merah juga telah bersiap untuk mendatangi Polda Kalteng. Beberapa di antaranya telah berkumpul di Nangabulik, ibu kota Kabupaten Lamandau.

Desakan sama juga muncul dari Dayak International Organization (DIO). Dalam pernyataan resminya, DIO mengecam keras kriminalisasi yang dilakukan terhadap masyarakat adat Dayak yang mempertahankan haknya terhadap tanah adat di Desa Laman Kinipan.

Selain mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri dan Kapolda untuk melepaskan semua masyarakat adat Kinipan yang ditangkap, organisasi Dayak yang berkantor di Newyork, Sabah dan Sarawak, serta Pontianak ini, juga mendesak agar Pemerintah Republik Indonesia segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas investasi di Kalimantan yang terbukti tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. Terutama investigasi terhadap keberadaan PT SML di Kinipan.

DIO juga mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera mencabut Surat Keputusan ATR/BPN Nomor 82/HGU/KEMATR/BPN/2017, tentang Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Sawit Mandiri Lestari (SML) seluas 9.435,2214 Hektare.

Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, juga bersurat kepada Kapolda Kalteng perihal permohonan penangguhan penahanan sesegera mungkin terhadap Effendi Buhing dan warga Kinipan lain yang ditangkap. Hal tersebut untuk menjaga stabilitas keamanan dan harmonisasi masuarakat di Kalteng dan masyarakat dayak Kalimantan.

Saat dimintai komentarnya, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, Effendi Buhing dilepaskan dari status penangkapan karena yang bersangkutan bersedia hadir sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh penyidik guna pemeriksaan tambahan maupun penuntasan proses penyidikan. Sedangkan terhadap 4 tersangka lain, juga sudah dilakukan penangguhan penahanan.

"Penyidik Polda Kalteng tetap profesional dan untuk tersangka EB (Effendi Buhing) tidak dilakukan penahanan karena berjanji untuk korporatif. Yang bersangkutan bersedia hadir oleh penyidik guna pemeriksaan. Demikian halnya untuk 4 tersangka sudah ditangguhkan," kata Hendra, Kamis (27/8/2020).

Bila Kabid Humas Polda menyebut Effendi Buhing sebagai tersangka, dalam tuduhan pencurian chainsaw dengan kekerasan itu, maka berbeda halnya dengan pengakuan Effendi.

Dalam rekaman video berdurasi 02.39 menit yang beredar di media sosial, Ketua Komunitas Adat Kinipan, Effendi Buhing mengatakan, dirinya pada Rabu (26/8/2020) ditangkap oleh satuan reskrim Polda Kalteng dengan tuduhan menyuruh melakukan pencurian chainsaw dan kekerasan. 

"Yang sebenarnya terjadi, pertama saya tidak ada di lokasi saat itu (kejadian penyitaan chainsaw) dan tidak ada perintah menyuruh. Dan itu (penyitaan chainsaw) tindakan spontanitas karena warga sudah bosan dengan perusahaan ini karena berkali-kali dilarang jangan bekerja, jangan landclearing tapi mereka (perusahaan) tetap melaksanakan landclearing," kata Effendi.

Tangkapan layar video amatir yang berisi penjelasan Ketua Komunitas Adat Lamant Kinipan, Effendi Buhing(tengah), tentang penangkapan dirinya sambil menunjukkan Surat Perintah Pelepasan Tersangka yang diberikan oleh Polda Kalteng.

Effendi mengakui saat ditangkap dirinya memang melakukan perlawanan. Setelah ditangkap dirinya tidak dibawa ke Polda, melainkan dibawa ke Polres Kotawaringin Barat. Effendi mengaku, saat itu dirinya tidak mengetahui apa permasalahan yang membuatnya ditangkap. Sejauh ini dirinya diperiksa hanya sebagai saksi dan bukan berstatus tersangka.

"Tadi pagi (27/8/2020) akhirnya saya diperiksa hanya sebagai saksi. Jadi (status) tersangkanya saya dilepaskan dengan surat ini (surat pelepasan dari Polda). Jadi saya tidak tersangka, dilepaskan namun saya sebagai saksi. Jadi saya sampaikan saya bukan tersangka. Tadi pagi saya menandatangani berita acara sebagai saksi," kata Effendi, dalam video tersebut, Kamis (27/8/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, Effendi Buhing ditangkap secara paksa oleh Polda Kalteng di rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau. Video yang berisi detik-detik penangkapan Effendi tersebar luas di media sosial.

Dalam video itu Effendi Buhing ditangkap dan diseret dari rumahnya oleh satuan reskrim Polda Kalteng. Bahkan terdapat pula beberapa petugas berpakaian hitam, menggunakan rompi anti peluru dan helm lengkap dengan senjata laras panjang. Effendi ditangkap dengan diiringi suara tangis dan histeris keluarga dan warga Desa Kinipan.

Peristiwa penangkapan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan ini sempat viral dan menuai perhatian masyarakat luas. Bahkan tak sedikit pihak yang menyuarakan kecaman terhadap aksi Polda dalam menangkap pejuang adat Kinipan itu. Sedikitnya ada 68 lembaga masyarakat sipil dengan berbagai latar belakang organisasi bergabung menyuarakan kecaman. Belum lagi kecaman yang berasal dari sejumlah tokoh Dayak yang berada di berbagai daerah di Kalimantan yang disampaikan melalui video yang beredar di media sosial.

SHARE