Illegal Logging Merbau Kembali Terjadi di Papua Barat

Penulis : Kennial Laia

Hutan

Jumat, 17 Juli 2020

Editor :

BETAHITA.ID -  Delapan truk berisi kayu merbau disita di Sorong, Papua Barat. Kayu tersebut merupakan hasil pembalakan liar (illegal logging), menurut Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kayu merbau yang disita terdiri dari berbagai ukuran tanpa dilengkapi dokumen angkut yang sah hasil hutan di Km. 24, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, pada Senin dini hari, 13 Juli 2020. 

“Satu unit truk estimasinya berisi empat kubik. Saat ini masih dalam proses penghitungan,” kata Kepala Balai Gakkum Maluku-Papua Leonardo Gultom kepada Betahita, Jumat, 17 Juli 2020.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi pengangkutan kayu dari Distrik Moswaren, Kabupaten Sorong Selatan menuju Sorong, Papua Barat. Tim operasi kemudian melakukan pemantauan dan pengawasan di beberapa titik yang diduga menjadi jalur peredaran kayu tersebut.

Truk bermuatan kayu merbau ilegal sitaan Balai Penegakan Hukum Maluku-Papua di Kabupaten Sorong. Foto: KLHK

Sekitar pukul 03.30 WIT, tim operasi Balai Gakkum KLHK Maluku Papua menghentikan iringan laju kendaraan delapan unit truk bermuatan kayu dari arah Jalan Klamono. Truk tersebut diduga akan menuju sawmill di sekitar wilayah Kabupaten Sorong. Saat ini kayu sitaan diamankan di gudang penyimpanan barang bukti yang berlokasi di Jalan Petrochina, Kelurahan Warmon Klalin, Aimas, Kabupaten Sorong.

Menurut Leonardo, pelaku pembalakan liar itu akan dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelaku dapat dipenjara paling lama lima tahun, dengan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Penyidik juga saat ini masih meminta keterangan para sopir truk untuk mendalami kasus ini guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan kernet untuk keterangan lebih lanjut,” jelas Leonardo.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Gakkum KLHK Sustyo Iriyono mengatakan, pemberantasan perusakan hutan khususnya illegal logging merupakan prioritas KLHK. Kejahatan ilegal logging di Maluku, Papua, serta beberapa wilayah lainnya masih marak terjadi.

"Gakkum KLHK telah melaksanakan 536 kali operasi penebangan dan peredaran kayu ilegal. Sejumlah 427 kasus illegal logging telah P-21 atau hasil penyidikan telah lengkap,” jelas Sustyo.

“Tindakan illegal logging tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengancam keselamatan manusia, mengganggu kesimbangan alam," katanya.

SHARE