Definisi Ikuti WHO, Angka Korban Covid-19 Bisa 4 Kali Lipat

Penulis : Betahita.id

Covid-19

Selasa, 14 Juli 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Pemerintah mengubah sejumlah istilah berkaitan dengan Covid-19 mengikuti definisi yang dikeluarkan Badan Kesehatan Dunia WHO. Peraturan anyar ini diteken oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Senin, 13 Juli 2020.

Kematian Covid-19 untuk kepentingan surveilans didefinisikan sebagai kematian akibat penyakit yang kompatibel (cocok) secara klinis dalam kasus probable atau terkonfirmasi Covid-19, kecuali kalau ada alternatif penyebab kematian yang jelas yang tak bisa dikaitkan dengan penyakit Covid-19, misalnya trauma.

Sejak 11 April 2020 WHO mendefinisikan kematian akibat Covid-19 sebagai pasien yang terkonfirmasi positif terpapar corona berdasarkan hasil tes laboratorium dan mereka yang meninggal akibat gejala klinis yang mirip dengan kasus corona. Di Indonesia kriteria itu meliputi orang dalam pemantauan dan pasien dalam pengawasan (istilah yang dipakai pemerintah sebelum Kepmen 413/2020 dikeluarkan).

Perubahan definisi ini akan mempengaruhi laporan jumlah angka kematian Covid-19. Sistem Bersatu Lawan Covid yang diluncurkan Gugus Tugas Covid-19 telah terlebih dahulu mengacu pada definisi kematian yang dipakai WHO sejak tiga bulan lalu.

Ilustrasi Virus Corona (live.staticflickr.com)

Misalnya pada 17 Juni 2020, Data Rumah Sakit Online yang tercantum di Sistem Bersatu Lawan Covid yang diperoleh Tempo menunjukkan jumlah pasien Covid-19 meninggal tercatat 10.735 orang. Sedangkan angka yang diumumkan pemerintah lewat Jubir Achmad Yurianto adalah 2.276 orang.

Pada Jumat, 3 Juli 2020, jumlah orang meninggal akibat Covid-19 mencapai 13.885, lebih dari empat kali lipat angka kematian yang diumumkan pemerintah sebanyak 3.036 orang.

TEMPO.CO | TERAS.ID

SHARE