Konflik Lahan, Warga Seruyan Adukan PT SLM ke Jakarta

Penulis : Redaksi Betahita

Hukum

Kamis, 30 Mei 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Konflik lahan antara Wardian, warga Desa Sembuluh 1, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah dengan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit PT Salonok Ladang Mas (SLM) Union Sampoerna Triputra Persada (USTP) Grup, berbuntut panjang. Wardian mengadukan sejumlah persoalan yang dialaminya dan beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan PT SLM ke sejumlah lembaga hukum dan pemerintahan di Jakarta.

Ditemui di Jakarta, Wardian menuturkan, konflik sengketa lahan Bukit Batu Gadur, yang terjadi antara dirinya dan PT SLM selama beberapa tahun terakhir, sampai kini belum menunjukkan tanda-tanda akan terselesaikan. Malahan sengketa lahan tersebut belakangan telah memicu terjadinya ketegangan antara dirinya dengan pihak perusahaan dan juga dengan aparat kepolisian.

Atas kondisi tersebut, dirinya kemudian mengambil inisiatif untuk mengadukan persoalan itu ke sejumlah lembaga hukum dan pemerintahan di Jakarta. Di antaranya ke Kantor Staf Presiden (KSP), Komnas Ham, Propam Polri, Bareskrim dan Kompolnas.

“Ada beberapa hal yang saya adukan. Soal arogansi kepolisian kepada saya. Kemudian soal kepemilikan alat berat yang digunakan untuk menambang tanah laterit di lahan saya, yang diduga dimiliki oleh oknum polisi. Saya didampingi oleh NGO-NGO yang selama ini membantu saya menghadapi persoalan ini.”

Tampak areal perkebunan PT SLM yang berada dekat dengan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Pembukaan lahan PT SLM diduga dilakukan di luar areal HGU dan aktivitas perusahaan tersebut diduga mengakibatkan pencemaran Danau Sembuluh./Foto: Doc. Save Our Borneo

Tak hanya itu, Wardian juga melaporkan sejumlah pelanggaran peraturan perundang-undangan, terkait pengelolaan dan aktivitas perkebunan. Seperti dugaan terjadinya penggarapan lahan untuk perkebunan sawit di luar areal hak guna usaha (HGU) dan dugaan pencemaran Danau Sembuluh oleh limbah yang dibuang oleh perusahaan.

“Jadi kita menduga perusahaan menggarap lahan di luar HGU. Karena di lapangan, penggarapan lahan dilakukan di luar tapal batas HGU. Kemudian, kita menduga perusahaan juga ikut mencemari Danau Sembuluh. Karena limbah yang mereka hasilkan mengalir di sungai yang terhubung dengan danau Sembuluh.”

Menurut Wardian perusahaan diduga juga membangun pabrik kelapa sawit di lokasi yang tidak sesuai dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Masih menurut Wardian, berdasarkan Amdalnya, pabrik kelapa sawit PT SLM semestinya dibangun di Desa Baung, Kecamatan Seruyan Hilir. Namun secara faktual lokasinya berada di Desa Sembuluh 1, Kecamatan Danau Sembuluh.

Raden Ariyo Wicaksono

Citra satelit areal pabrik kelapa sawit PT SLM dan kolam yang diduga digunakan untuk penampungan limbah, yang berada di Desa Sembuluh 1, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah./Sumber: Apple Maps App

“PKS (pabrik kelapa sawit) PT SLM itu bermasalah. Dulu sempat dihentikan karena ada masalah dengan amdalnya. Sesuai Amdal PKS itu di desa Baung, tapi yang terjadi malahan dibangun di desa Sembuluh 1. Dan itu dibangun tanpa membuat Amdal baru. Kita pernah menolak pembangunan PKS di desa Sembuluh 1 itu karena khawatir dengan limbahnya. Dugaan-dugaan pelanggaran itu kita sampaikan ke Gakkum KLHK dan KSP.”

Terpisah, saat dihubungi untuk dimintai tanggapannya. Kepala Bagian Community Development Officer (CDO) PT SLM mengatakan, lahan Bukit Batu Gadur berada dalam izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Salonok Ladang Mas (SLM). Penggarapan lahan tersebut sudah didahului dengan proses identifikasi pemilik lahan, pengukuran lahan dan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh kepada pemilik lahan di kawasan tersebut.

Sahmidi juga membantah tudingan Wardian yang menyatakan PT SLM melakukan penggarapan lahan di luar areal HGU. Adapun dilakukan pembukaan atau penggarapan lahan di luar HGU, itu dilakukan untuk pembangunan kebun plasma sawit untuk masyarakat.

“PT Salonok Ladang Mas tidak pernah menggarap lahan di luar HGU. Kecuali lahan untuk kebun plasma masyarakat dan bisa dilakukan cek lapangan,” kata Sahmidi, Jumat (25/5/2019).

Soal tudingan bahwa PT SLM ikut mengakibatkan pencemaran lingkungan Danau Sembuluh, menurut Sahmidi, hal itu juga tidak benar. Dugaan terjadinya pencemaran di Danau Sembuluh itu sudah ada terjelaskan saat ekspos hasil peninjauan yang dilakukan dinas terkait yang digelar di Kantor Desa Tabiku, Kecamatan Seruyan Raya, 2 Februari 2019 lalu.

“Pada saat itu, Wardian tidak hadir. Kalau soal ikan banyak mati, itu karena perubahan cuaca. Sebelumnya, saya sudah melakukan cek lapangan, mengumpulkan data-data termasuk jumlah ikan yang berhasil diangkat nelayan, jumlahnya mencapai satuan ton. Kemudian, juga mengumpulkan visualisasi warga yang mandi di danau. Mereka melakukan itu setiap hari dan berjalan normal.”

SHARE