Sampai 2018, KLHK Bawa 567 Kasus Kejahatan Lingkungan ke Pengadilan

Penulis : Redaksi Betahita

Hutan

Rabu, 02 Januari 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Dalam rentang tahun 2015 hingga akhir 2018,  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil membawa 567 kasus kejahatan lingkungan ke pengadilan. Selain itu, sebanyak 18 kasus perdata terkait kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan juga telah diajukan ke pengadilan.

Baca juga: Digugat Terpidana Pembakar Lahan, Guru Besar IPB: Sejengkal Tak Akan Mundur

“Kita juga menggugat perusahaan atau pihak-pihak yang melakukan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani pada saat Dialog Refleksi Kinerja untuk Persiapan Kerja 2019 di Jakarta, Senin, 31 Desember 2018, seperti dikutip dari siaran pers Humas KLHK.
Menurut Rasio Ridho, yang akrab disapa Roy ini, dari 18 kasus perdata tersebut, 10 di antara telah mendapatkan putusan dari pengadilan atau Inkracht. Total nilai ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh pelaku adalah senilai Rp 18,3 triliun.
Dalam hal operasi pencegahan pengamanan hutan, Roy menyebutkan sebanyak 881 operasi yang dilakukan untuk pengamanan dan pemulihan hutan maupun hasil hutan. Dari jumlah tersebut, 337 operasi melawan perambahan hutan, 241 operasi tumbuhan satwa liar, dan 303 operasi pembalakan liar.
Sejak tahun 2015 pula, KLHK melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ini juga telah menangani sebanyak 2.677 pengaduan terkait kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

Rasio Ridho Sani juga menjelaskan tantangan dalam upaya penegakan hukum yang akan dihadapi di tahun 2019. Menghadapi tantangan ke depan, Roy mengungkapkan bahwa di bawah kepemimpinan Menteri LHK, Siti Nurbaya, pihaknya akan memperkuat beberapa hal.

Pertama adalah mengembangkan sistem big data untuk menggali informasi lebih dalam. Selain itu, penguatan juga dilakukan dengan membuat sistem surveilance bekerjasama dengan berbagai pihak. Hal lain yang ingin diperkuat adalah membentuk jejaring ahli dalam bekerja dan memperkuat sistem forensik.

Tim Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menyegel area lahan terbakar di lima perusahaan perkebunan di Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Baca juga: Catatan Akhir Tahun: Hutan Sosial 2,5 Juta Ha, Hutan untuk Sawit 5,4 Juta Ha

Hal yang dijadikan pembelajaran berdasar pengalaman sejak 2015 menurut Rasio Ridho adalah penegakan hukum efektif untuk shock therapy, namun untuk membangun budaya kepatuhan, perlu didukung oleh peningkatan awareness, pembinaan, dan penerapan instrumen lainnya. Selanjutnya, penerapan kerja kolaboratif melalui penyidikan berlapis menjadi alternatif untuk penguatan efek jera.
Menurut dia, sains dan teknologi juga berperan penting dalam meningkatkan kecepatan dan ketepatan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang lebih efektif. Terakhir, komitmen dari eksekutif, legislatif, serta yudikatif yang kuat, berperan penting dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

SHARE