Terkait Izin Lingkungan, PTUN Tolak Gugatan HAkA

Penulis : Redaksi Betahita

Hutan

Selasa, 28 Agustus 2018

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Koordinator Tim Pengacara Yayasan HAkA Nurul Ikhsan mengatakan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh tolak gugatan Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) terkait surat izin lingkungan yang dikeluarkan Bupati Aceh Tamiang.

Menurutnya, penolakan tersebut disampaikan majelis hakim diketuai Hujja Tulhaq didampingi dua hakim anggota Rahmat Tabrani dan Miftah Saad Caniago dalam putusannya pada sidang PTUN di Banda Aceh, Rabu.

Nurul Ikhsan menyebutkan putusan majelis hakim menyatakan bahwa kawasan karst yang izin lingkungannya dikeluarkan Bupati Aceh Tamiang untuk industri semen belum ditetapkan sebagai kawasan lindung oleh Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan.

“Padahal, dalam gugatan kami dengan jelas menyebutkan kawasan karst yang menjadi objek izin lingkungan merupakan kawasan cagar alam geologi lindung seperti yang tertuang dalam qanun rencana tata ruang wilayah Kabupaten Aceh Tamiang,” kata Nurul Ikhsan dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (28/8).

Tampak dari ketinggian areal tambang galian C

Karst merupakan daerah yang terdiri atas batuan kapur serta memiliki gua dan sungai bawah tanah. Kawasan karst yang izin lingkungannya dikeluarkan untuk industri semen berada di Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang

Nurul Ikhsan menyebutkan, ditolaknya gugatan tersebut merupakan langkah mundur penyelamatan lingkungan hidup. Putusan PTUN membuka kesempatan bagi PT Tripa Semen Aceh mengeksploitasi kawasan karst yang berada tidak jauh dari Taman Nasional Gunung Leuser tersebut.

“Kendati begitu, masih ada upaya hukum lainnya terhadap gugatan majelis hakim PTUN Banda Aceh. Kami akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut,” kata Nurul Ikhsan.

Nurul Ikhsan menyatakan, masyarakat maupun aktivis lingkungan telah menyampaikan penolakan atas izin industri semen tersebut. Jika tetap izinkan, maka kawasan karst yang merupakan bentang alam di hulu Kabupaten Aceh Tamiang dipastikan rusak.

Apalagi kapasitas produksinya mencapai 10 ribu metrik ton per hari dan menjadi ancaman bagi wilayah hilir Aceh Tamiang. Sebab, kawasan karst tersebut merupakan benteng alami mencegah bencana alam di daerah tersebut,” kata Nurul Ikhsan.

SHARE