Aliansi Warga Tolak Pembangkit Listrik Sampah Tamalanrea Sulsel
Penulis : Kennial Laia
Lingkungan
Selasa, 12 Mei 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Ratusan warga Makassar yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (Geram PLTSa) berunjuk rasa menolak rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah di wilayah Tamalanrea, Sulawesi Selatan.
Aksi tersebut digelar di depan Gedung Eterno, Kelurahan Bira, Tamalanrea, Minggu, 10 Mei 2026, menyusul pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Tiga hari sebelumnya, dalam sidang Debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah bersama PT Sarana Umata Synergy (SUS), Purbaya disebut meminta seluruh pihak untuk melanjutkan proyek tersebut dengan merujuk pada Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Warga dari kampung Mula Baru, Tamalalang, Bontoa, dan Alamanda yang akan terdampak proyek tersebut mengecam pernyataan Purbaya yang dinilai tidak mempertimbangkan kondisi riil masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi proyek. Warga
“Pemerintah seharusnya melihat kondisi masyarakat secara langsung sebelum mengambil keputusan. Kami tidak menolak proyeknya, tetapi kami menolak lokasinya. Jangan sampai keputusan diambil tanpa mempertimbangkan dampak yang akan dirasakan warga,” kata perwakilan kampung Mula Baru H. Akbar dalam sebuah pernyataan, Minggu, 10 Mei 2026.
Koordinator lapangan aksi, H. Azis, menilai pemerintah pusat hanya menerima informasi sepihak dari pihak perusahaan. Azis mengatakan, lokasi rencana proyek saat ini sangat dekat dengan permukiman warga.
“Pemerintah pusat seharusnya menyerahkan persoalan ini kepada pemerintah daerah yang lebih memahami kondisi wilayahnya. Kami hanya ingin hak hidup dan lingkungan kami dihargai,” katanya.
Perwakilan warga Tamalalang, Hj. Sinar, mendesak Menteri Purbaya untuk turun langsung melihat kondisi di lapangan sebelum mengeluarkan pernyataan terkait proyek tersebut.
Sinar menilai proyek yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran hak-hak sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat apabila dipaksakan tanpa persetujuan warga.
Kepala Divisi Transisi Energi Walhi Sulawesi Selatan Fadli Gaffar yang mendampingi warga bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa mengatakan, penggunaan anggaran negara tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia dan hak lingkungan warga.
“Kami menolak apabila anggaran negara digunakan untuk proyek yang berpotensi merampas hak kesehatan dan hak lingkungan masyarakat. Warga memiliki hak untuk menyampaikan penolakan dan pendapatnya,” ujar Fadli.
“Selain itu pemerintah seharusnya tidak tergesa-gesa untuk melanjutkan proyek ini, sikap abai terhadap penolakan warga justru menunjukkan jika pemerintah di pusat tidak menjalankan mandat prinsip kehati-hatian dan FPIC dalam proses pembangunan, jelas ini akan menjadi bom waktu,” katanya.
Melalui aksi tersebut, warga bersama organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah pusat, pemerintah kota Makassar, serta PT SUS untuk meninjau ulang rencana pembangunan PLTSa di Tamalanrea dan mempertimbangkan lokasi alternatif yang tidak berdampak langsung terhadap permukiman warga.
SHARE

Share

